Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kejadian tersebut terjadi Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Tipu kenalan medsos, karyawan Transmedia gadungan diciduk polisi
Baca juga: Polda Metro Jaya limpahkan berkas kasus Pablo Benua ke kejaksaan
"Pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya, tersangka AB melawan dengan senjata api sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak tersangka AB dan mengenai dada tersangka sehingga meninggal dunia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin.
Pelaku yang ditembak mati diketahui berinisial AB (28). AB berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencuri motor. Sedangkan tiga anggota komplotannya yakni DD (21), AT (25) dan AR (19) berperan sebagai pengemudi motor dan pengawas.
Dijelaskan Argo, modus operandi pelaku adalah mencari kendaraan roda dua yang terparkir di halaman rumah pemilik dan tanpa pengawasan.
Ketika pelaku sudah menemukan sasaran kendaraan yang akan dicuri, para pelaku akan bergerak mendekati kendaraan tersebut dan beraksi sesuai dengan tugas masing-masing.
Baca juga: Polisi turunkan 2.380 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2019
Tersangka AB sebagai pemetik
kemudian tiga orang tersangka lain bertugas mengawasi lingkungan.
"Dalam melakukan aksinya tersangka membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver," tambah Argo.
Penangkapan para tersangka tersebut berawal dari kejadian pada 24 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban memarkir kendaraan roda dua Honda Beat di depan rumahnya yang berlokasi di Jl Kramat Lontar No.55 Jakarta Pusat.
Korban masuk ke dalam rumah dan beraktivitas, namun saat korban melihat ke depan rumah, korban terkejut karena motornya sudah tidak ada.
Korban pun melapor ke pihak kepolisian dan laporan korban diterima dengan nomor LP/5277/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait kasus tersebut.
Hasil penyelidikan Tim Resmob mengarah kepada tersangka AB, DD, AT dan AR yang saat itu berada di Taman Sari, Jakarta Barat.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AB melawan petugas dengan senjata api sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka AB sehingga meninggal dunia.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berhasil diamankan petugas dan kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam pidana penjara sembilan tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," tutur Argo.
Baca juga: Polisi tangkap tiga penipu bermodus apartemen fiktif
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019