• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Regulasi pemindahan ibu kota belum komprehensif

Pengamat: Regulasi pemindahan ibu kota belum komprehensif

27 Agustus 2019 12:58 WIB
Pengamat: Regulasi pemindahan ibu kota belum komprehensif
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019). Pemerintah memutuskan akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember, Jawa Timur, Bayu Dwi Anggono menyebutkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) belum mempersiapkan aspek hukum yang komprehensif mengenai pemindahan ibu kota baru negara Indonesia.

"Bukti belum komprehensifnya persiapan aspek hukum ini dapat dilihat saat pemerintah menyatakan akan mengajukan RUU Penetapan Ibu Kota Baru kepada DPR," ujar Bayu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Bayu, bukan hanya UU Penetapan Ibu Kota Baru yang dibutuhkan untuk mendukung suksesnya pemindahan ibu kota, tetapi juga perubahan beberapa UU terkait.

Regulasi dalam bentuk UU yang perlu dibentuk dan diubah oleh pemerintah dengan persetujuan DPR antara lain Undang Undang tentang Penyataan Kalimantan Timur Sebagai Ibu Kota Baru, Undang Undang 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI serta aturan tentang lembaga negara.

"Undang Undang tentang Penyataan Kalimantan Timur Sebagai Ibu Kota Baru ini akan berisi pernyataan yang mencabut penetapan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan menetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara yang baru," ujar Bayu.

Baca juga: Menteri PANRB: ASN muda wajib pindah ke ibu kota baru
Baca juga: Mendagri tegaskan ibu kota baru tidak menjadi daerah otonomi
Baca juga: Legislator ingin rencana pindah ibu kota jangan cuma soal tata ruang


Sementara aturan yang mengatur Provinsi Kalimantan Timur ini diperlukan untuk menjadikan provinsi tersebut sebagai daerah otonom sekaligus daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota negara.

Selain itu perubahan terhadap Undang-Undang Kelembagaan Negara yang di dalamnya menyebut kedudukan lembaga negara tersebut di ibu kota negara apabila nantinya lembaga negara tersebut memilih tetap berkedudukan di Jakarta.

"Sebagai contoh kedudukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diproyeksikan tetap berada di Jakarta sebagai pusat bisnis dan jasa keuangan," ujar Bayu.

Kebutuhan beberapa regulasi tersebut sebaiknya diajukan dalam satu paket agar terjaga konsistensi antarregulasi serta dapat terselesaikan dalam waktu yang bersamaan.

"Paket regulasi tentang pemintaan Ibukota ini sebaiknya juga diajukan kepada DPR periode 2019-2024 mengingat DPR periode sebelumnya akan segara mengakhiri masa tugas sehingga tidak efektif lagi untuk membahas paket regulasi yang strategis ini," ujar Bayu.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019