Kelima orang ini adalah bagian dari total 14 orang yang dibekuk tim pimpinan Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra karena terlibat kasus penusukan hingga tewas Muhammad Anjay (23) dan penyerangan dengan senjata tajam terhadap dua rekan Anjay.
"Lima orang terpaksa dilakukan tindakan tegas karena pada saat ditangkap yang bersangkutan membawa sajam (senjata tajam) dan berusaha melawan petugas saat ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di Jakarta, Rabu.
Enam dari 14 pelaku masih di bawah umur, sedangkan tujuh pelaku lainnya masih diburu polisi.
Keempat belas pelaku yang ditangkap adalah MM (18), RS (21), FH (20), RH (22), SAA (19), APP (15), MIK (16), BDO (18), RR (16), AG (15), DM (15), RZZ (18), SP (20), TA (16).
Edi menjelaskan korban juga anggota geng motor dan saat itu korban bersama rekannya sedang berputar-putar mengendarai sepeda motor.
Korban kemudian berpapasan dengan kelompok pelaku terdiri dari 21 orang yang berboncengan sepeda motor dan membawa senjata tajam. Para pelaku kemudian turun dan langsung menyerang korban mengeluarkan ancaman yang menyebut nama geng motor mereka.
Baca juga: Polisi tangkap 14 anggota geng motor, enam masih di bawah umur
"Korban (Anjay) bersama dua rekannya langsung ditikam oleh para pelaku. Korban sempat dilarikan ke Klinik 24 jam hingga kemudian dirujuk ke RS Pelni, setelah ditangani medis korban meninggal dunia. Sedangkan dua rekan korban lainnya yang terluka dirujuk ke RS Tarakan," kata AKBP Edi.
Menurut Edi, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa kelompoknya memang berniat tawuran dan mencari lawan lewat sosial media dan live streaming sosial media.
Para pelaku adalah gabungan lima geng motor yang tergabung dalam kelompok geng motor Jakarta Tangerang All Star.
Dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua buah golok gergaji, satu buah celurit gagang kayu, satu bilah celurit tanpa gagang, samurai gagang besi, stik golf, satu unit handphone, sepasang pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Petugas masih menyelidiki motif anggota geng motor ini, selain terus memburu tujuh pelaku lainnya.
"Kita tekankan sekali lagi tidak ada ruang gerak terhadap pelaku kejahatan di Jakarta Barat. Kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri, apabila tidak diindahkan kita akan beri tindakan tegas dan terukur," tegas Edi.
Para pelaku kini diharus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 358 ayat (2) KUHP.
Baca juga: Dua sejoli jadi korban keberingasan geng motor di Kota Bekasi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2019