• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil dua saksi kasus suap Direktur Keuangan AP II

KPK panggil dua saksi kasus suap Direktur Keuangan AP II

29 Agustus 2019 11:06 WIB
KPK panggil dua saksi kasus suap Direktur Keuangan AP II
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Agussalam (rompi jingga), tersangka kasus suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.

Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Agussalam (AYA).

Baca juga: KPK panggil direktur PT APP dan PT INTI

Baca juga: KPK panggil 4 pejabat AP II terkait kasus suap


"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka AYA terkait tindak pidana korupsi suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT APP yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dua saksi tersebut, yakni ahli tingkat 4 Account Manager PT INTI Oky Yudha Saputra dan mantan Senior Officer SBU Defense and Digital Service PT INTI Andi Nugroho.

Selain Andra, KPK juga telah menetapkan staf PT INTI Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka.

Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT Angkasa Pura II.

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Baca juga: KPK menanggapi pernyataan PT INTI soal tersangka Taswin Nur

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra  melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK geledah ruang kerja Direktur Keuangan AP II

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019