KPK panggil direktur PT APP dan PT INTI

23 Agustus 2019 10:21 WIB
KPK panggil direktur PT APP dan PT INTI
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (rompi jingga), salah satu tersangka kasus suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direktur di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) dalam penyidikan kasus suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT APP yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.

Keduanya pada Jumat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT APP Wisnu Raharjo dan Direktur PT INTI Darman Mappangara sebagai saksi untuk tersangka AYA" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK tetapkan Direktur Keuangan AP II sebagai tersangka

Baca juga: KPK panggil pejabat Angkasa Pura Propertindo terkait kasus suap


Selain Andra, KPK juga telah menetapkan staf PT INTI Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka.

Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT Angkasa Pura II.

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK tahan Direktur Keuangan AP II

Baca juga: KPK geledah ruang kerja Direktur Keuangan AP II

Baca juga: KPK panggil Dirut PT Angkasa Pura II

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019