Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) mensinergikan para pemangku kepentingan untuk mempermudah ketersediaan bahan baku Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri melalui Forum Diskusi dengan tema “Sinergitas Pemangku Kepentingan dalam Mendorong Pengembangan Industri Kecil, Menengah dan Aneka”.
“Ketersediaan bahan baku menjadi isu utama IKM, makanya kami juga mengundang pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan informasi secara komprehensif. Jadi, nanti kebutuhan bahan baku IKM lebih mudah,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis.
Menurut Gati, masih banyak IKM yang belum dapat memanfaatkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai layanan penyediaan bahan baku yang diimpor.
Untuk itu, forum tersebut digelar guna mensosialisasikan dan diskusi program, kebijakan dan peraturan terbaru terkait pengembangan IKM.
Pada kesempatan tersebut Gati menjelaskan, pergerakan dunia industri menuju industri 4.0 merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri dan dihindari.
Oleh karena itu, selain memastikan ketersediaan bahan baku, pemerintah terus berupaya untuk mendorong daya saing industri melalui peningkatan teknologi yang digunakan.
Salah satu yang dilakukan yakni program restrukturisasi mesin dan peralatan, yaitu program pemberian potongan harga pembelian mesin/peralatan kepada perusahaan IKM yang melakukan pembelian mesin/peralatan baru, dengan besaran potongan sebesar 30 persen untuk mesin buatan dalam negeri dan 25 persen untuk mesin impor, dengan nilai potongan paling sedikit Rp5 juta dan paling besar Rp300 juta per perusahaan.
“Selama tahun 2015 – 2018, Ditjen IKMA telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan peralatan dengan nilai penggantian sebesar Rp39,23 miliar kepada 341 IKM. Komoditi sandang memiliki persentase tertinggi yaitu mencapai 47 persen dari nilai penggantian,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk membantu para IKM masuk ke pasar ekspor, Kemenperin juga telah memberikan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk IKM (KITE IKM).
KITE IKM merupakan fasilitas yang diluncurkan oleh Pemerintah pada Januari 2017 yang bertujuan untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan pendapatan IKM sehingga produktivitas dan daya saing IKM meningkat.
“Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM melalui pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN Barang Mewah atas atas impor Barang/ dan atau bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor,”jelas Gati.
Program pemberian fasilitas KITE merupakan salah satu langkah pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan industri.
“Sampai dengan Januari 2018, tercatat sebanyak 44 IKM dari 11 bidang usaha yang telah memanfaatkan fasilitas KITE, dan diharapkan jumlah anggaran yang dialokasikan dan jumlah IKM yang memanfaatkan KITE akan semakin meningkat untuk ke depannya.”tutur Gati.
Baca juga: Kemenperin edukasi industri kecil menengah kuasai teknologi digital
Baca juga: Menperin harap pelaku IKM di daerah bencana segera bangkit lagi
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019