“Pelaku berhasil kita amankan pada 22 Agustus 2019, di salah satu hotel wilayah Ajibarang Banyumas Jawa Tengah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul AKP Riko Sanjaya didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih dalam jumpa pers kasus itu di Mapolres Bantul, Kamis.
Pelaku tersebut seorang wanita berinisial BS (46) warga Pulomerak Cilegon Jawa Barat, yang bersangkutan ditangkap aparat Polres Bantul atas dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan korban yaitu Sumardiyono (53), warga Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DIY.
Riko menjelaskan, pelaku yang mengontrak di dekat rumah korban pada 30 Juli 2019 menghubungi korban, dan kemudian menjanjikan mampu memasukkan anak korban menjadi staf di Polda DIY sekaligus kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Baca juga: Kodam Hasanuddin bongkar penipuan berkedok anggota TNI
Baca juga: Polisi ungkap penipuan lowongan kerja Konjen AS
Baca juga: Polisi bekuk pasutri pelaku penggandaan uang di Trenggalek
Bahkan, lanjut dia, pelaku juga menjanjikan akan mengurus kredit mobil untuk korban yang kemudian dipercaya korban, setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada pelaku dengan rincian Rp27 juta untuk DP kredit mobil, Rp3 juta untuk biaya masuk kuliah di UGM dan Rp10 juta untuk bekal bekerja menjadi staf di Polda DIY.
Dia juga mengatakan, korban juga menyerahkan emas seberat 60 gram seharga Rp18 juta kepada pelaku. Namun uang sebesar Rp40 juta dan uang hasil penjualan emas tersebut habis digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Namun, kata dia, korban terus mendesak dan menagih janji tersebut, namun pelaku melarikan diri, korban yang merasa tertipu dengan pelaku melaporkan ke polisi, dan akhirnya berhasil ditangkap di salah satu hotel wilayah Ajibarang Banyumas Jawa Tengah.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, Polres Bantul juga mengamankan barang bukti berupa dua buah emas batangan palsu, dua buah bandul kalung emas palsu, dua buah gelang emas palsu, satu pasang anting emas palsu dan dua embar surat pembelian gelang emas.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," kata Riko.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019