• Beranda
  • Berita
  • BI lakukan penyempurnaan kliring permudah sistem pembayaran

BI lakukan penyempurnaan kliring permudah sistem pembayaran

30 Agustus 2019 18:19 WIB
BI lakukan penyempurnaan kliring permudah sistem pembayaran
Kepala perwakilan BI Sumbar Wahyu Purnama (kiri) memaparkan penyempurnaan kliring di Padang, Jumat (30/8/2019). ANTARA /Ikhwan Wahyudi/am.

..kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 September 2019.

Bank Indonesia melakukan penyempurnaan sistem kliring untuk mempermudah masyarakat melakukan transfer antarbank dan memperlancar sistem pembayaran.

"Penyempurnaan Sistem Kliring Nasional BI dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah," kata Kepala BI perwakilan Sumbar Wahyu Purnama di Padang, Jumat.

Wahyu Purnama memaparkan penyempurnaan yang dilakukan mulai dari penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari menjadi sembilan kali per hari.

Biasanya setelmen dilakukan setiap pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB dan dengan sistem baru berubah jadi pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Kemudian juga dilakukan penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi sembilan kali sehari, kata dia.
Baca juga: BI: Sistem Kliring Nasional BI disempurnakan lagi

Tidak hanya itu juga dilakukan percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana yaitu penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana menjadi paling lama satu jam.

Lalu penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam.

Berikutnya dilakukan percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana.

Kemudian penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak setelmen.
Baca juga: BI pangkas biaya transfer kliring jadi Rp3.500 per transaksi

Lalu juga dilakukan peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar per transaksi.

Kemudian juga dilakukan penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 per transaksi menjadi sebesar Rp600 per transaksi, ujarnya.

Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan bank kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi.

Wahyu menambahkan kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 September 2019 dan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perbankan di Sumbar.

Baca juga: Biaya transfer dana bank ke nasabah turun jadi Rp3.500 mulai September
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019