Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mengerahkan lima unit helikopter bom air untuk melakukan pemadaman dan pencegahan kebakaran hutan/lahan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin dan sejumlah daerah rawan kebakaran lainnya.Selain membantu pemadaman Karhutla, helikopter tersebut dimanfaatkan secara intensif melakukan pemantauan kawasan hutan dan lahan gambut yang rawan terbakar pada musim kemarau 2019.
"Untuk melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah ini dilakukan operasi udara dengan menurunkan lima halikopter," kata Kepala BPBD Sumsel Iriansyah di Palembang, Jumat (30/8).
Helikopter tersebut diturunkan untuk membantu pemadaman dengan melakukan pengeboman air pada titik api yang sulit dijangkau oleh tim operasi darat dan membasahi lahan di sekitar lokasi kebakaran hutan dan lahan sebagai tindakan pencegahan.
Selain membantu pemadaman Karhutla, helikopter tersebut dimanfaatkan secara intensif melakukan pemantauan kawasan hutan dan lahan gambut yang rawan terbakar pada musim kemarau 2019 ini.
Baca juga: Tekan karhutla, Astra Agro kembangkan sistem deteksi dini
Dengan pemantauan secara intensif, diharapkan dapat dilakukan pencegahan sejak dini kebakaran hutan dan lahan serta dapat dihindari bencana kabut asap yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Dia menjelaskan, selain menggunakan helikopter untuk memantau kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar, pihaknya juga melakukan patroli darat.
Untuk melakukan patroli darat terutama di 90 desa yang tergolong sangat rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan, pihaknya dibantu personel TNI, Polri, kelompok masyarakat peduli api serta Manggala Agni.
Selain melakukan berbagai tindakan antisipasi itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.
"Masyarakat diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," ujar Iriansyah.
Baca juga: Pergub 39/2019 tentang Karhutla di Kalbar
Baca juga: KLHK lakukan penyidikan tiga perusahaan kebun sawit terkait karhutla
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019