Pergub 39/2019 tentang Karhutla di Kalbar

30 Agustus 2019 15:46 WIB
Pergub 39/2019 tentang Karhutla di Kalbar
Wagub Kalbar, Ria Norsan, saat membuka Rapat Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kantor BPBD Kalbar, Jumat.  (Rendra Oxtora)
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan Pemprov Kalbar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk meminimalisasi terjadinya pembakaran lahan di provinsi tersebut.

"Pergub tersebut dikeluarkan tertanggal 13 Agustus 2019," katanya.

Pada pasal 17 ayat 2 Pergub menyatakan penghentian sementara konsesi selama 3 (tiga) tahun terhadap hutan dan atau lahan yang terbakar karena kelalaian dan penghentian sementara konsesi selama 5 (lima) tahun terhadap hutan dan atau Iahan yang terbakar karena disengaja. Dan ayat (3) menyatakan pembebanan keseluruhan biaya yang timbul akibat kebakaran hutan dan/atau lahan pada pemegang konsesi, kata Ria Norsan, usai membuka Rapat Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kantor BPBD Kalbar, Jumat.

Baca juga: Polda Kalbar tangkap 52 tersangka kasus karhutla

Baca juga: Ancaman copot pejabat tak jawab persoalan karhutla, kata LSM


Dia menjelaskan, untuk Januari sampai dengan Juli 2019 luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebesar 135.479 hektare, dimana Kalimantan Barat menduduki posisi ke 7 dengan luas kebakaran mencapai 3.315 hektare setelah NTT (71.712 hektare), Riau (30.065 hektare), Kepulauan Riau (4.970 hektare), Kalsel (4.670 hektare), Kaltim (4.430 hektare) dan Kalteng (3.618 hektare)," kata dia.

Menurut dia, Pemprov Kalbar sangat berterima kasih kepada BNPB Rl yang telah mengirimkan 6 unit helikopter water bombing dan 2 helikopter patroli serta ditambah 1 unit helikopter dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komandan Satgas Darurat Penanganan Bencana Asap Kalbar juga menyampaikan, bulan-bulan ke depan diharapkan titik panas dan titik api di Kalbar bisa berkurang sehingga beban biaya APBN maupun APBD bisa ditekan dalam penanggulangan Karhutla.

Untuk dana satgas, dimana Pemprov Kalbar melalui BPBD kebagian tugas untuk menyalurkan kebutuhan dana untuk BPBD dan masyarakat sebanyak 307 petugas.

Tahap awal dana yang diterima sebesar Rp300 juta dan ditransfer oleh BNPB ke rekening BPBD pada 24 Juli 2019 dan transfer kedua pada 2 Agustus 2019 sebesar Rp300 juta serta transfer yang ketiga pada 27 Agustus 2019 malam sebesar Rp91 miliar dan nantinya akan segera ditransfer kembali ke rekening BPBD Kab/Kota sesuai jumlah petugasnya masing-masing.

"Pada 12 Agustus 2019 Pemerintah Kalbar dan Forkompimda telah mengundang 94 perusahaan yang indikatif hotspot pada areal perizinan yang juga dihadiri dinas dan instansi terkait dalam rangka upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalbar," katanya.

Baca juga: Gubernur Kalbar ancam segel perkebunan yang lahan konsesinya terbakar

Baca juga: Polda Kalbar amankan 40 tersangka kasus Karhutla


Pada 27 Agustus 2019 pemprov bersama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Informasi Geospasial sehingga ke depan Kalbar dan kabupaten/kota akan mempunyai peta topografi sehingga akan lebih mudah dalam menangani karhutla.

"Kita menyadari bahwa jumlah aparat pencegah kebakaran hutan dan lahan di Kalbar tidak sebanding dengan luas yang harus diawasi, belum lagi ditambah dengan kondisi geografis dan akses jalan yang tidak memadai," ujarnya.

Dia menambahkan semua berharap agar hasil Tim Monev Karhutla BNPB di wilayah Kalbar bisa memperoleh hasil yang maksimal dan memuaskan sehingga paling tidak untuk tahun-tahun mendatang masalah karhutla di Kalbar dapat ditekan seminimal mungkin.

DPemprov Kalbar akan berbuat semaksimal mungkin untuk mencegah berlarutnya kebakaran hutan dan lahan karena asap akan membawa dampak yang sangat buruk bagi semua terutama balita dan orang tua dengan usia lanjut atau orang dengan penyakit tertentu seperti asma.

Baca juga: Polda Kalbar: 30 tersangka kebakaran hutan dan lahan diamankan

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019