Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Victus Murin selaku juru bicara penyampaian mosi tidak percaya kepada Airlangga Hartarto, mengatakan, salah satu pelanggaran Airlangga, yakni berupaya menghalang-halangi sejumlah pengurus untuk masuk ke DPP Golkar.
"Pengurus, kader, dan simpatisan Partai Golkar kini tak bisa lagi berkantor dan melakukan aktivitas kepartaian di DPP Partai Golkar. Airlangga sudah menutup rapat-rapat pintu kantor DPP," kata Victus dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Victus mengatakan, penguasaan sepihak itu melawan logika dan praktik konstitusi sekaligus konvensi berorganisasi.
Baca juga: Bamsoet singgung kantor Golkar tidak bisa dimasuki kader
Dia menegaskan bahwa kantor DPP merupakan aset kolektif dari seluruh pengurus, anggota, kader, dan simpatisan, bukan milik sekelompok orang apalagi pribadi.
Dia juga menyatakan kantor Golkar diduga sempat dimanfaatkan sejumlah preman berseragam Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) untuk bermain judi.
Pengurus Pleno Golkar Sirajuddin Abdul Wahab menegaskan, Airlangga juga tidak menjalankan amanat AD/ART partai, karena sejak 2018 tidak sekalipun berinisiatif menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).
Baca juga: Golkar laporkan ketua dan wasekjen soal pemalsuan surat
"Ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal 32 Ayat 4 C yang manyatakan Rapimnas dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu setahun oleh DPP," jelas Sirajuddin.
Dia mengatakan, sejak rapat pleno terakhir pada 27 Agustus 2018, Airlangga juga tidak pernah lagi menyelenggarakan rapat pleno.
Baca juga: Pengamat yakin Golkar mampu atasi konflik internal
Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat No KEP-138/DPP/GOLKAR/VIII/2016 Pasal 70 Ayat (1) a, yang menyebutkan rapat pleno dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.
Atas mosi tidak percaya itu, sejumlah pengurus DPP dengan berpijak pada ketentuan-ketentuan AD/ART Partai Golkar dan berkonsultasi dengan Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, akan segera menyelenggarakan forum musyawarah organisasi secara bertingkat, yakni rapat pleno, rapimnas, dan munas.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019