Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan lembaganya juga dibentuk didasari nilai-nilai Pancasila."LPSK terbentuk ketika reformasi mendorong menguatnya posisi masyarakat sipil," kata dia.
"Dasar pendirian LPSK adalah kemanusiaan dan keadilan sosial, dan itu adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," kata dia, di Aston Imperial Hotel Bekasi, Sabtu.
Hasto lantas bercerita tentang perjalanan LPSK yang menurutnya terbentuk seiring reformasi 1998 yang mendorong masyarakat sipil menguat.
"LPSK terbentuk ketika reformasi mendorong menguatnya posisi masyarakat sipil," kata dia.
Baca juga: 278 pegawai LPSK tandatangani pakta integritas antikorupsi
LPSK menurut Hasto, berkomitmen menegakkan hak asasi manusia dan sesuai dengan semangat pendirian lembaga yang ia pimpin.
"Kita konsisten menegakkan hak-hak asasi manusia dengan memberlakukan perlindungan kepada saksi atau korban kejahatan," kata Hasto.
Baca juga: Bamsoet harap LPSK tak bubar meski anggaran operasional minim
Pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan bahwa Pancasila hari ini dikepung oleh dua ideologi besar, yakni ideologi neokolonialisme dan radikalisme agama.
Khusus untuk radikalisme terbagi menjadi dua. Pertama yang sifatnya statis, artinya hanya sebatas pada pemikiran. Kedua yang sifatnya destruktif, yang sudah pada tahap aksi hingga menghalalkan kekerasan.
"Data-data yang ada menggambarkan adanya ideologi radikal di Indonesia. Bahkan sejumlah kampus negeri hingga PNS terpapar paham radikal," kata dia.
Selain itu, radikalisme yang muncul di Indonesia kerap ditunggangi kepentingan politik di dalamnya dan problem utama hari ini, masyarakat kurang dari sisi literasi.
"Kita kurang dalam literasi, sehingga masyarakat kita gampang terjebak pada simbol-simbol keagamaan," kata dia lagi.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019