"Akhir-akhir ini ada segelintir orang yang mencoba mempertentangkan antara nilai kebangsaan dengan nilai-nilai yang bersumber dari ajaran agama," kata Prof Dr KH Zainal Abidin MAg, di Palu, Sabtu.
Untad melibatkan Prof Zainal Abidin MAg dalam pelatihan pencegahan radikalisme dan penguatan nilai-nilai sosio akademik Angkatan VII tahun 2019, di theater room Untad Palu, Sabtu.
Rektor Pertama IAIN Palu sekaligus Pakar Pemikiran Islam Modern itu mengemukakan, pada dasarnya, nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan sejak semula sudah teritegrasi dengan nilai-nilai keagamaan yang merupakan bagian jati diri bangsa.
"Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa lahirnya Piagam Jakarta, yang memuat draft awal dasar Negara Pancasila, terinspirasi dari Piagam Madinah. Sehingga dengan demikian, tidak ditemukan satu item pun dalam nilai-nilai kebangsaan itu yang bertentangan dengan ajaran agama, bahkan sebaliknya keduanya harus dilihat sebagai satu kesatuan," katanya.
Ia menjelaskan, nilai religius merupakan nilai kebangsaan yang menjadi bagian jati diri bangsa Indonesia, dan inilah yang diterjemahkan secara tepat dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, Zainal Abidin yang merupakan Ketua MUI Palu menyebut, pada prinsip masyarakat Indonesia memiliki nilai kekeluargaan yang sangat tinggi.
Nilai kekeluargaan, mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib dan sepenanggungan dengan sesama warga negara tanpa membedakan asal usul, agama-keyakinan, latar belakang sosial dan politik seseorang. Nilai-nilai ini yang terkandung dalam sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang setara juga menjadi poin penting dalam ajaran agama. Dalam Islam, Quran Surah Al-Hujurat ayat 13 ditegaskan bahwa manusia berasal dari nenek moyang yang sama," ujar Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu.
Kemudian, Ketua FKUB Sulteng ini menjelaskan, nilai kebangsaan atau keselarasan dan persatuan sebagaimana terkandung dalam sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, hal ini selaras dengan pilar kebangsaan yang ketiga dan keempat yakni NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara, nilai kerakyatan dan musyawarah merupakan salah satu nilai kebangsaan yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945.
Dalam pandangan Islam, seluruh rakyat memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan kemaslahatan bersama.
Nilai keadilan sebagai bagian penting dari nilai kebangsaan termuat dua kali dalam Pancasila, yaitu: sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima.
"Spirit yang sama juga ditemukan dalam ajaran agama Islam yaitu pada Quran Surah Al-Ma’idah ayat 8," ucap dia.
Baca juga: Majelis Ormas Islam: Waspadai gerakan Islamphobia dan radikalisme
Baca juga: BNPT nyatakan kearifan lokal ampuh tangkal paham radikal
Baca juga: Kepala BNPT: Jangan biarkan radikalisme tumbuh di lingkungan kampus
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019