• Beranda
  • Berita
  • AJI dan LBH Pers desak pasal penghinaan pengadilan RKUHP dicabut

AJI dan LBH Pers desak pasal penghinaan pengadilan RKUHP dicabut

2 September 2019 20:43 WIB
AJI dan LBH Pers desak pasal penghinaan pengadilan RKUHP dicabut
Ilustrasi, palu hakim. (Antara)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR RI mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan dalam RUU KUHP karena mengancam kebebasan pers.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan di Jakarta, Senin, mengatakan RUU KUHP memberikan ancaman pidana kepada orang dianggap bersikap tidak hormat kepada hakim atau persidangan serta menyerang integritas hakim.

Baca juga: Panja RKUHP jamin delik contempt of court tidak hambat kebebasan pers

Baca juga: AJI: 10 pasal RKUHP ancam kebebasan pers

Baca juga: Delik penghinaan RKUHP dinilai hindari politisasi hukum

Baca juga: ICJR : tak perlu buru-buru sahkan RKUHP


Baca juga: Meski ada tujuh masalah, RKUHP ditargetkan rampung akhir September

Pasal itu mengancam jurnalis yang menulis berita tentang persidangan, misalnya dinilai tidak menghormati hakim atau mengkritik tugas hakim.

Makanya menilai ini pasal yang sangat aneh, kondisi peradilan kita banyak kritik terhadap perilaku hakim, kewajiban wartawan menulis soal peradilan termasuk soal track record hakim.

"Pasal seperti ini menyediakan pasal pidana kepada wartawan yang memang seharusnya menulis hal yang kritis terhadap pengadilan termasuk mempertanyakan integritas hakim," kata Abdul Manan.

Dengan adanya pasal itu, menurut dia RKUHP kurang mendukung semangat memberantas korupsi karena hakim menjadi seperti tidak boleh dikritisi integritasnya.

Sementara Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengkritik pasal itu karena menilai terdapat upaya membatasi hak jurnalis untuk meliput proses persidangan atau pun meliput di dalam ruang sidang.

"Bagi kami tidak ada definisi jelas, apa yang disebut dengan menyerang integritas hakim. Ini yang kemudian akan jadi multi tafsir dan ketika itu dianggap oleh majelis hakim menyerang, ini sama dengan pasal-pasal penghinaan, penafsirannya kembali ke individu," tutur Ade Wahyudin.

Ia mengakui terdapat beberapa ruang dalam persidangan yang harus dijaga independensinya, seperti proses kesaksian. Namun, selain itu, ruang keterbukaan disebutnya cukup luas.

"Jadi nanti kalau misalkan muncul tiba-tiba fotonya, rekamannya dan ada karya jurnalistik bisa disengketakan yang dianggap merugikan dengan menggunakan pasal ini," ucap dia.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019