• Beranda
  • Berita
  • DPRD DKI usulkan setiap anggota disediakan tenaga ahli

DPRD DKI usulkan setiap anggota disediakan tenaga ahli

2 September 2019 21:12 WIB
DPRD DKI usulkan setiap anggota disediakan tenaga ahli
Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetiyo Edi Marsudi (keempat kiri) menyerahkan palu sidang kepada Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan (ketiga kanan) pada pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan setiap anggota legislatif di parlemen Kebon Sirih, disediakan tenaga ahli.

Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra, Syarif, mengatakan hal tersebut diusulkan dalam rapat penyusunan tata tertib DPRD DKI Jakarta, Senin ini.

Baca juga: Ini harapan Tina Toon di DPRD DKI Jakarta

Baca juga: Dimaz Soesatyo tegaskan lepas dari bayangan sang ayah raih kursi DPRD

Baca juga: Pelantikan DPRD DKI 2019-2024 ajang reuni tiga mantan gubernur


"Ada banyak masukan tadi, contoh dukungan keuangan. Misalnya dulu kita punya badan urusan rumah tangga, sekarang gak ada, kita usulkan lagi, terus soal jumlah tenaga ahli, ini minta ditambah," kata Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS, Suhaimi, menyatakan dirinya setuju dengan usulan anggota dewan difasilitasi dengan bantuan staf ahli.

"Saya setuju. Karena kami membahas APBD senilai Rp90 triliun, dan itu membutuhkan tenaga ahli yang menyuport kami untuk membahas lebih detil. Kan latar belakang anggota dewan beda-beda," kata Suhaimi di lokasi yang sama.

Pasalnya, kata dia, tidak semua anggota dewan yang baru terpilih menguasai latar belakang pembahasan APBD dan politik dalam waktu satu tahun, karenanya mereka perlu pembekalan dan staf ahli yang mendampingi mereka.

"Seperti DPR pusat itu kan banyak (staf ahlinya) kami berharap juga di DPRD, supaya kami bisa membahas, mengemban tugas kami agar lebih kuat. Itu perlu support dan perlu memang dibantu oleh APBD," ujarnya.

Selama ini, ucap dia, tenaga ahli dibiayai sendiri oleh masing-masing anggota dewan maupun fraksi. Di fraksinya, ada empat staf ahli yang bertugas sebagai pengelola media atau humas, pendamping pembuatan pandangan umum fraksi, tim advokasi kesehatan dan hukum.

Jika nanti dibiayai dari APBD, maka staf ahli yang direkrut tetap harus memenuhi kriteria, jangan sampai dipilih karena kedekatan hubungan. Dan juga sesuai dengan komisi tempat anggota DPRD tersebut bekerja.

"Harus ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan. Misanya S1 sehingga bisa support. Lalu disesuaikan dengan komisinya, misal anggota komisi A harus mendapatkan staf ahli yang menguasai pemerintahan, komisi B ekonomi hingga komisi E yang membidangi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan rakyat," ucap dia.

Suara setuju juga diucapkan oleh anggota DPRD DKI dari PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, bahkan, menurut dia, idealnya dewan mempunyai dua staf ahli untuk membantu kinerjanya.

"Satu ahli yang memahami permasalahan di masyarakat dan satu lagi yang ahli di bidang hukum," ujar dia.

Ima menjelaskan penyediaan staf ahli setiap anggota dewan sebelumnya belum pernah dianggarkan. Masing-masing dewan, kata dia, biasanya menggaji sendiri staf ahli yang mereka rekrut.

Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat gubernur ini mengaku akan tetap menyiapkan dua staf ahli jika usulan dewan tidak disetujui.

"Saya akan rekrut sendiri kalau memang tidak disetujui," ujarnya.

Ia menuturkan dewan bakal mengundang Kementerian Dalam Negeri untuk membahas usulan penyediaan staf ahli bagi 106 anggota DPRD DKI.

"Rapat berikutnya kami akan undang Kemendagri buat ada diskusi atau takut ada bentrok dengan aturan yang di sana. Jadi bisa langsung dibahas di tempat," ujarnya.

Sebelumnya, pada tahun 2017 lalu, juga ada usulan untuk penyediaan staf ahli bagi anggota DPRD DKI Jakarta. Akan tetapi Kementerian Dalam Negeri menyatakan hal itu tak bisa terjadi lantaran tidak ada landasan hukumnya.

Kementerian kala itu menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, tenaga ahli hanya untuk kelengkapan Dewan, pimpinan Dewan, serta tim ahli setiap fraksi, bukan untuk setiap anggota.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019