Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut dalam kurun dua tahun terakhir laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan.Sedangkan pada 2019 sampai bulan Juli telah ada 297 permohonan perlindungan untuk kasus TPPO dan 420 permohonan perlidungan untuk kasus kekerasan terhadap anak,
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo di Jakarta, Selasa, mengatakan pada 2018 terdapat 104 permohonan perlindungan terhadap kasus TPPO dan sebanyak 284 permohonan perlindungan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Sedangkan pada 2019 sampai bulan Juli telah ada 297 permohonan perlindungan untuk kasus TPPO dan 420 permohonan perlidungan untuk kasus kekerasan terhadap anak," tambah dia.
Baca juga: KPAI minta pengendara ojek daring patuhi etika perlindungan anak
Dia memperkirakan hingga akhir tahun jumlah laporan itu bisa meningkat. Meningkatnya laporan tersebut menurut Hasto salah satunya karena sudah semakin tingginya kesadaran masyarakat akan lembaga perlindungan saksi dan korban.
Oleh sebab itu, perlu kerja sama berbagai pihak untuk mendukung perlindungan korban TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: LPSK apresiasi pengemudi ojek daring yang selamatkan korban TPPO
Kerja sama itu, ujar dia dapat memperluas jejaring LPSK dalam rangka menjalankan lembaga yang memberikan perhatian kepada korban.
Saat ini LPSK menjalin kerja sama dengan KPAI dan Grab Indonesia. Kerja sama dilakukan untuk pencegahan dan pelaporan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak.
Kerja sama tersebut meliout penggunaan sarana aplikasi Grab Indonesia untuk mewujudkan peningkatan dampak sosial melalui pelaksanaan perlindungan saksi dan atau korban.
Baca juga: LPSK dibentuk dari nilai-nilai Pancasila
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019