• Beranda
  • Berita
  • 16 kebudayaan Bali ditetapkan jadi warisan budaya takbenda Indonesia

16 kebudayaan Bali ditetapkan jadi warisan budaya takbenda Indonesia

3 September 2019 19:55 WIB
16 kebudayaan Bali ditetapkan jadi warisan budaya takbenda Indonesia
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan "Kun" Adnyana di Denpasar. (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/2019)

Objek kebudayaan yang sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini otomatis dapat perlindungan hukum

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 16 jenis kebudayaan Bali menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk tahun 2019 dalam sidang penetapan belum lama ini di Jakarta.

"Secara jumlah, tahun ini yang paling banyak 'item' kebudayaan yang ditetapkan oleh Kemendikbud, sebanyak 16 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Di nasional, kita termasuk yang terbanyak tahun ini," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan "Kun" Adnyana, di Denpasar, Selasa.

Kun Adnyana mengemukakan 16 kebudayaan Bali tersebut yakni Kerajinan Perak Celuk (diusulkan Disbud Bali), Asta Kosala Kosali (Disbud Bali), Pangelantaka (BPNB), Baris Sumbu Desa Adat Semanik (Disbud Badung), Gerabah Banjar Basang Tamiang (Disbud Badung), Mabuug-buugan Desa Adat Kedonganan (Disbud Badung), Gambuh Desa Adat Tumbak Bayuh (Disbud Badung), Ngaro Banjar Medura, Intaran, Sanur (Disbud Kota Denpasar).

Kemudian Legong Binoh (Disbud Kota Denpasar), Janger Kedaton dan Pegok (Disbud Kota Denpasar), Sate Renteng (Disbud Kota Denpasar), Usaba Dimel Desa Adat Selat (Disbud Karangasem), Cakepung Budakeling (Disbud Karangasem), Seni Musik Penting (Disbud Karangasem), Tari Baris Jangkang (Disbudpora Klungkung), dan Ngrebeg Keris Ki Baru Gajah (Disbud Tabanan).

Pengusulan warisan kebudayaan Bali ini agar lolos dan ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia harus melewati tahap kajian selama setahun. Warisan kebudayaan diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Balai Pelestarian Nilai Budaya, dan Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali.

"Ini berbeda dengan cagar budaya. Kalau cagar budaya menunjuk bendanya, kalau warisan budaya tak benda ini menunjuk nilai-nilai yang terkandung dalam objek kebudayaan. Jadi, yang dinilai adalah seberapa objek kebudayaan itu memiliki nilai-nilai yang luhur, luhung, dan memiliki manfaat dalam konteks peradaban atau kebudayaan masyarakat pendukungnya," ujarnya.

Selain itu, tambah Kun, warisan kebudayaan ini masih eksis hingga sekarang. Menurutnya, Bali berkepentingan terhadap penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini untuk perlindungan kebudayaan warisan para leluhur Bali yang amat beragam ini.

"Bali berkepentingan untuk perlindungan. Objek kebudayaan yang sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini otomatis dapat perlindungan hukum. Karena itu, kita arahkan ke objek-objek yang bersifat ritual, sakral, dan tradisi," ucapnya yang juga akademisi ISI Denpasar itu.

Kajian yang dilakukan adalah kajian yang bersifat mendalam, tidak saja mengidentifikasi objek dan referensi, namun juga melibatkan berbagai narasumber yang mengetahui nilai dan makna dari objek tersebut, termasuk juga masyarakat penyangganya.

"Risetnya yang lama, karena membutuhkan tenaga, waktu, dan dana. Melibatkan tenaga ahli, akademisi, praktisi, budayawan, dan narasumber yang mengetahui objek kebudayaan. Jadi, tahun ini kajiannya, tahun depan baru diusulkan. Karena ini dokumennya harus lengkap," katanya.

Dinas Kebudayaan Provinsi Bali sendiri mengusulkan dua objek kebudayaan yakni Kerajinan Perak Celuk asal Desa Celuk, Kabupaten Sukawati, Gianyar yang masuk kategori warisan kemahiran kerajinan tradisional. Ciri khas Kerajinan Perak Celuk adalah pemakaian tiga bahan dasar kerajinan yaitu plat, kawat, dan jawan (butiran-butiran perak).

Kemudian Disbud Bali juga mengusulkan "Asta Kosala Kosali" yakni ilmu arsitektur Bali yang ada di seluruh kabupaten/kota. Asta Kosala Kosali masuk kategori pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta.

Asta Kosala Kosali merupakan pengetahuan arsitektur Bali yang digunakan sebagai pijakan bagi masyarakat Bali dalam melaksanakan pembangunan. Asta Kosala Kosali sebagai konsep tata ruang tradisional Bali memiliki makna filosofis yang tinggi bagi masyarakat Bali yakni berdasarkan Tri Hita Karana, Tri Angga, kejujuran struktur, pemakaian material, dan sebagainya.

Kun Adnyana menambahkan, dalam kurun waktu 2013-2019, tercatat sudah 53 "item" seni budaya Bali yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda. 

Terkait jenis kebudayaan yang akan diajukan tahun depan, saat ini Disbud Bali sedang melakukan kajian terhadap "Ari-ari Megantung" di Desa Bayung Gede, Kintamani, Bangli dan Wastra Bali dari Sidemen. "Kabupaten/kota pun juga mulai menyiapkan kajian-kajian terhadap item kebudayaan di daerahnya masing-masing," katanya.

Baca juga: Denpasar usulkan empat kebudayaan masuk nominasi WBTB
Baca juga: Yogyakarta masukkan 289 cagar budaya dalam register daerah
Baca juga: Mendikbud: Indonesia punya banyak warisan budaya

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019