"Kami akan catatkan dalam register, tetapi tidak berhenti di situ saja. Kami juga siapkan stiker yang akan ditempel di setiap bangunan yang sudah masuk register," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Kamis.
Di dalam stiker yang berfungsi sebagai penanda tersebut akan tertulis status bangunan, yaitu bangunan warisan budaya atau bangunan cagar budaya sehingga pemilik rumah atau masyarakat bisa mengetahui secara langsung.
"Bangunan mana saja yang masuk dalam register tersebut juga bisa diakses secara langsung oleh masyarakat melalui laman milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Semuanya transparan," katanya.
Menurut Eko, dengan masuk dalam register daerah, maka pemilik bangunan juga akan memperoleh beberapa keuntungan, di antaranya bisa mengajukan usul untuk bantuan perbaikan bangunan.
"Dengan demikian, upaya untuk menjaga dan melestarikan bangunan cagar budaya (BCB) dan bangunan warisan budaya (BWB) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemilik saja tetapi ada bantuan dari pemerintah," katanya.
Eko mengatakan pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak untuk memberikan bantuan perbaikan bangunan cagar budaya atau warisan budaya apabila tidak masuk dalam register daerah.
Berdasarkan pendataan terakhir, jumlah bangunan warisan budaya di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 44 bangunan, dan sisanya adalah bangunan cagar budaya.
Bangunan warisan budaya ditetapkan berdasarkan ketetapan wali kota sedangkan cagar budaya ditetapkan oleh gubernur atau dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Eko menyebut, jumlah bangunan warisan budaya masih dimungkinkan bertambah karena kajian terhadap bangunan-bangunan kuno terus dilakukan.
Dimungkinkan, jumlah bangunan warisan budaya di Kota Yogyakarta akan bertambah menjadi 200 pada akhir tahun.
"Meskipun berstatus sebagai BWB atau BCB, bukan berarti bangunan tersebut tidak dapat diperjual belikan atau direnovasi. Tetapi, memang ada aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi agar bangunan tetap terjaga," katanya.
Renovasi yang dilakukan harus atas persetujuan atau rekomendasi yang diberikan oleh tim ahli cagar budaya.
"Ini untuk menjaga keaslian bangunan sehingga tidak rusak. Perusakan terhadap BCB bisa terancam hukuman pidana karena sudah ada undang-undangnya," katanya.
Sedangkan untuk BWB, meskipun tidak ada aturan tegas terkait sanksi yang menjerat pelaku perusakan, namun Eko menegaskan bahwa perusakan terhadap BWB tetap tidak diperbolehkan.
"Jika sudah rusak, maka tetap harus dikembalikan seperti semula," katanya.
Baca juga: Drainase kawasan cagar budaya Malioboro direvitalisasi tahun depan
Baca juga: Pemerintah alokasikan dana alokasi khusus untuk museum
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019