Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, laporan Syamsurizal itu terkait kasus dugaan politik uang yang terjadi di Batam, yang melibatkan Wirya Silalahi, caleg DPRD Kepri yang diusung Partai Nasdem.
Syamsurizal melaporkan Bawaslu Kepri lantaran dianggap tidak menindaklanjuti laporannya.
"Kami tindaklanjuti. Kami minta lengkapi berkas sehingga memenuhi unsur formil dan materil. Namun sampai batas waktu, tidak diserahkan bukti-bukti tersebut," kata Indrawan.
Ia mengatakan bukti-bukti diserahkan serahkan waktu penanganan kasus itu kadaluarsa. Namun Bawaslu Kepri menjadikan bukti-bukti tersebut sebagai kasus temuan sehingga dapat ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Berdasarkan hasil analisis Bawaslu Kepri, laporan Syamsurizal itu memenuhi unsur pidana pemilu, kemudian ditindaklanjuti dalam rapat kedua bersama pihak kejaksaan dan pihak kepolisian. Dari hasil rapat itu, kasus itu tidak dapat ditindaklanjuti ke penyelidikan lantaran tidak memenuhi untuk pidana pemilu.
"Namun Bawaslu Kepri tetap pada pendirian. Meski demikian, karena dua lembaga menyatakan tidak memenuhi unsur pidana, maka kasus itu dihentikan," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang habiskan Rp7,5 miliar pada Pemilu 2019
Baca juga: KPU Kepri tunggu arahan terkait putusan Bawaslu
Baca juga: Bawaslu Kepri ingatkan caleg terpilih segera sampaikan LHKPN
Indrawan mengemukakan tuntutan Syamsurizal tidak jelas. Salah satu tuntutannya yakni meminta DKPP untuk memerintahkan Bawaslu Kepri meneruskan laporan pelanggaran pemilu tersebut.
"Ya mana bisa seperti itu. DKPP 'kan hanya mengurusi persoalan etik, bukan pekerjaan atau tugas Bawaslu," tegasnya.
Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan DKPP, Indrawan merasa optimistis tuntutan pelapor tidak dikabulkan.
"Mudah-mudahan nama kami mendapat rehabilitasi," katanya.
Wirya Silalahi ditetapkan KPU Kepri sebagai caleg terpilih DPRD Kepri.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019