• Beranda
  • Berita
  • Selama Januari-Agustus 2019 NTT terima 73 jenazah pekerja migran

Selama Januari-Agustus 2019 NTT terima 73 jenazah pekerja migran

4 September 2019 10:06 WIB
Selama Januari-Agustus 2019 NTT terima 73 jenazah pekerja migran
Seorang pastor sedang memimpin doa pelepasan jenazah PMI NTT di Bandara El Tari Kupang. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Jumlah korban memang sudah cukup banyak..

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat telah menerima 73 jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) selama Januari-Agustus 2019.

"Berdasarkan data kami, sejak Januari sampai 19 Agustus 2019, NTT sudah menerima 73 jenazah PMI," kata Kepala BP3TKI NTT, Siwa, kepada ANTARA di Kupang, Rabu, terkait pekerja migran asal daerah itu yang menjadi korban.

Pada tahun 2017, jumlah PMI yang meninggal dunia dan dikirim ke NTT berjumlah 62 orang jenazah, meningkat menjadi 105 pada tahun 2018.

Siwa berharap jumlah pekerja migran Indonesia asal daerah itu, yang menjadi korban di luar negeri pada 2019 ini bisa ditekan atau jangan sampai melebihi angka pada tahun 2018 lalu.

"Jumlah korban memang sudah cukup banyak, tetapi kita tentu berharap, jumlahnya mendekati atau bahkan melebihi jumlah korban pada 2018," katanya.

Baca juga: 499 ribu pekerja migran Indonesia dilindungi jaminan kecelakaan kerja
Baca juga: Perlindungan pekerja migran Indonesia sejalan kesepakatan PBB

Dia menambahkan, PMI yang meninggal dunia di luar negeri ini, umumnya adalah mereka yang berangkat ke berbagai negara tujuan untuk mencari kerja, tanpa melalui prosedur resmi.

Karena itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menekan jumlah korban adalah mendorong tenaga kerja untuk kerja di luar negeri melalui prosedur resmi.

Hanya dengan melalui jalur resmi, setiap PMI yang dikirim mendapat perlindungan selama berada di negara tujuan, katanya menjelaskan.

"Kalau PMI resmi, di manapun mereka bekerja, majikan tidak berani berbuat yang aneh-aneh karena ada perlindungan dari negara. Berbeda dengan PMI tidak resmi, bisa diperlakukan secara tidak manusiawi," katanya.

Baca juga: Jenazah TKI korban "speedboat" dipulangkan ke NTT
Baca juga: Tubuh jenazah TKI asal NTT dipenuhi jahitan

 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2019