Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menyebutkan bahwa tersangka pencabulan yang masih berusia ABG, RN (17) mengidap kelainan seksual, setelah menangkapnya di Setu Bekasi, Jawa Barat pada Selasa dini hari.Pelaku diduga mengalami kelainan seksual
"Hasil pemeriksaan sementara motifnya karena tersangka mengidap kelainan seksual," ujar Dicky kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.
Baca juga: Hakim vonis penjara pencabul bocah selama delapan tahun
Baca juga: Polisi Cilacap kembangkan kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki
Baca juga: KPAI minta pengendara ojek daring patuhi etika perlindungan anak
Di samping itu, menurutnya ada pula dugaan RN melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur akibat kecanduan film dewasa. Karena, RN yang merupakan remaja putus sekolah dan pengangguran sehingga rentan mengisi waktu dengan menonton adegan film dewasa tersebut.
"Nanti kita dalami lagi. Kemarin baru ditangkap tersangkanya, kita langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan supaya alat bukti juga bisa segara tekumpul,” kata Dicky.
Seperti diketahui, RN melakukan aksi pencabulan kepada bocah berusia 10 tahun berinisial GN di Bukit Golf Regency Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sedangkan modusnya, RN berpura-pura menanyakan alamat pada korban, kemudian meminta korban ikut menumpangi sepeda motornya. Kemudian, RN membawa korban ke rumah kosong untuk melakukan perbuatan asusila.
"Pelaku mengancam korban apabila tidak mau memenuhi nafsunya maka akan dibunuh. Usai dilakukan pencabulan, Kemudian korban berhasil kabur dan lari mendatangi pos satpam terdekat," tuturnya.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019