• Beranda
  • Berita
  • Polisi Cilacap kembangkan kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki

Polisi Cilacap kembangkan kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki

15 Agustus 2019 19:10 WIB
Polisi Cilacap kembangkan kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (15/8/2019) siang, menunjukkan barang bukti dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap dua anak laki-laki. ANTARA/Sumarwoto.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap masih mengembangkan kasus pencabulan terhadap anak laki-laki yang dilakukan oleh seorang pekerja serabutan berinisial AAPP (38), warga Kelurahan Kebonmanis, Kabupaten Cilacap, kata Kepala Polres Cilacap AKBP Djoko Julianto.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban lain meskipun pelaku mengaku hanya melakukannya terhadap dua orang anak," katanya saat menggelar konferensi pers di halaman Markas Polres Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis siang.

Ia mengatakan kasus pencabulan tersebut terungkap berkat laporan orang tua kedua korban, AN (7) dan BN (5) yang merupakan kakak beradik.

Dalam hal ini, orang tua korban curiga terhadap tingkah laku kedua anaknya sehingga bertanya kepada anak-anak mereka dan mendapat jawaban jika diajari oleh AAPP yang merupakan tetangganya.

Atas dasar cerita kedua anaknya, orang tua korban segera melaporkannya ke Polres Cilacap yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap AAPP.

"Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui jika telah mencabuli kedua korban lebih kurang hingga 20 kali. Setiap kali hendak melakukan pencabulan, pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan telepon pintarnya untuk memainkan berbagai permainan," kata Kapolres.
Menurut dia, pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban dan memintanya agar tidak bercerita terhadap siapa pun.

Terkait dengan kasus pencabulan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan acaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Menurut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mendampingi kedua korban dan memulihkan psikologi mereka.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar lebih berhati-hati dan memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya agar tidak menjadi korban dari pelaku-pelaku kejahatan yang memang selama ini ada di masyarakat," katanya.

Sementara saat ditanya wartawan, AAPP mengaku jika pernah menjadi korban pencabulan dan dia masih ada rasa suka terhadap perempuan meskipun belum menikah.

Bahkan, dia mengaku pernah memiliki seorang kekasih yang kini telah pergi ke Kalimantan namun sampai sekarang masih mencintai perempuan itu.

Terkait dengan uang yang diberikan kepada para korbannya, dia mengatakan besaran yang diberikan seadanya. "Kadang saya kasih Rp2.000," katanya.

Baca juga: LPSK sayangkan grasi kasus kekerasan seksual siswa JIS

Baca juga: Hari Anak Nasional, kekerasan seksual anak naik 100 persen tiap tahun

Baca juga: LPSK nyatakan pelaku kekerasan seksual anak 80 persen dikenal korban

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019