• Beranda
  • Berita
  • Bupati Bengkayang miliki kekayaan Rp3,091 miliar

Bupati Bengkayang miliki kekayaan Rp3,091 miliar

4 September 2019 17:58 WIB
Bupati Bengkayang miliki kekayaan Rp3,091 miliar
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (kanan) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/aa
Bupati Bengkayang Kalimantan Barat Suryadman Gidot yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memiliki total harta kekayaan Rp3.091.057.921.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Suryadman melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2019 atas harta kekayaannya pada 2018 sebagai Bupati Bengkayang.

Baca juga: Konstruksi perkara kasus suap Bupati Bengkayang

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bengkayang sebagai tersangka

Baca juga: Rumah kediaman Suryadman Gidot sepi


Adapun rinciannya, Suryadman memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,678 miliar di Kabupaten Bengkayang.

Selanjutnya, Suryadman juga memiliki harta berupa dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua dengan total Rp204,5 juta terdiri dari Toyota Rush Tahun 2007, Toyota Vios Tahun 2010, dan Motor Kawasaki Tahun 2014.

Selain itu, Suryadman juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp47,267 juta.

Suryadman juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp1,581 miliar dan harta lainnya senilai Rp485,678 juta.

Total keseluruhan harta kekayaan Suryadman adalah Rp3,997 miliar. Namun, yang bersangkutan juga memiliki utang senilai Rp906,78 juta.

Dengan demikian, total harta kekayaan Suryadman senilai Rp3.091.057.921.

Untuk diketahui, Suryadman bersama enam orang lainnya dari unsur swasta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019