Pemimpin Hong Kong batalkan RUU Ekstradisi

4 September 2019 20:29 WIB
Pemimpin Hong Kong batalkan RUU Ekstradisi
Pengunjuk rasa melakukan long march di jalanan Hong Kong, China, Sabtu (24/8/2019). Hong Kong telah dilanda aksi unjuk rasa yang telah masuk ke pekan kedua belas, diawali dengan aksi demonstrasi menentang RUU ekstradisi. ANTARAFOTO/REUTERS/Kai Pfaffenbach/foc.
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam akan mengumumkan pembatalan RUU ekstradisi pada Rabu, yang memicu kerusuhan sekaligus menjerumuskan kota yang dikuasai China itu masuk ke dalam krisis terparahnya dalam puluhan tahun selama beberapa bulan, demikian Cablet TV dan media lainnya.

Sumber pemerintah mengonfirmasi laporan tersebut kepada Reuters.

Baca juga: China: Status Hong Kong tak dapat diganggu gugat

Aksi protes di bekas jajahan Inggris itu berlangsung sejak pertengahan Juni atas RUU, yang memungkinkan warga Hong Kong diekstradisi untuk diadili di pengadilan yang dikendalikan Partai Komunis di China daratan, tetapi sejak itu melebar pada tuntutan demokrasi yang lebih besar.

Tidak jelas apakah pengumuman, yang dijadwalkan pada Rabu itu, dapat membantu mengakhiri kerusuhan.

Baca juga: Pemimpin Hong Kong Carrie Lam akui China tak pernah memintanya mundur

Kantor kepala eksekutif Hong Kong tidak segera menanggapi untuk dimintai komentar.

Indeks Hang Seng melonjak setelah adanya laporan tersebut, naik sekitar 3,3 persen. Indeks properti juga meroket hingga 6 persen.

Baca juga: Otoritarian Beijing vs demokrasi Hong Kong: Pelajaran bagi Indonesia

Sumber: Reuters

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019