Sebanyak 75.554 kepala keluarga (KK) atau 242.572 jiwa di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang terdampak gempa bumi pada 2018 masih menanti kepastian pencairan uang jaminan hidup (jadup) dari Kementerian Sosial.Namun ada kendala di Bank Negara Indonesia (BNI) selaku bank milik pemerintah yang ditunjuk, di antaranya kesalahan pengisian formulir yang telah disepakati, dan nomor induk kependudukan nihil, serta pengelola bank nihil
"Kami berharap sebelum masa transisi pascagempa berakhir pada 25 Desember 2019, masyarakat sudah menerima dana tersebut," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlingan Anak (P3A) Kabupaten Lombok Utara, H Faisol, saat konferensi pers terkait capaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Lombok Utara, Rabu.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, H Suardi, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lombok Utara, Muhadi, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Lombok Utara, Mujaddid Muhas.
Faisol mengatakan pihaknya sudah mengirim data usulan penerima jaminan hidup ke Kementerian Sosial pada Juni 2019. Data tersebut merupakan perubahan dari sebelumnya sebanyak 74.374 KK atau 233.541 jiwa yang dikirim pada Desember 2018.
Data usulan penerima jaminan hidup sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial dengan mengirim surat kepada Kementerian Keuangan perihal usulan anggaran pemberian santunan ahli waris dan bantuan jaminan hidup korban bencana gempa bumi di NTB. Surat tersebut dikirim pada 6 Agustus 2019.
Sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Sosial, lanjut dia, Kementerian Keuangan mengundang Kementerian Sosial untuk rapat pembahasan awal perihal usulan tambahan anggaran pemberian jaminan hidup korban gempa bumi di NTB.
Hasil rapat yang digelar pada 26 Agustus tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan rekening bank. Sebanyak 53.726 KK atau 71,11 persen telah sukses, dan 21.828 KK atau 28,89 persen masih dalam proses.
"Namun ada kendala di Bank Negara Indonesia (BNI) selaku bank milik pemerintah yang ditunjuk. Kendala tersebut, di antaranya kesalahan pengisian formulir yang telah disepakati, dan nomor induk kependudukan nihil, serta pengelola bank nihil," ujarnya.'
'
Faisol menyebutkan total dana jaminan hidup untuk sebanyak 75.554 kepala keluarga atau 242.572 jiwa terdampak gempa di Lombok Utara, mencapai Rp145,54 miliar. Sedangkan seluruh NTB senilai Rp423,13 miliar.
Dari total dana jaminan hidup untuk warga terdampak gempa bumi di beberapa kabupaten/kota di NTB, yang sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan hanya Rp11 miliar. Dana tersebut diberikan untuk warga terdampak gempa di empat kabupaten/kota, yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Sumbawa Barat.
Sementara dana jaminan hidup untuk warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara, dan Lombok Timur akan diberikan pada pencairan tahap kedua.
Ia menyebutkan dana jaminan hidup tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
Namun, dana jaminan hidup yang rencananya diberikan selama tiga bulan berubah menjadi hanya dua bulan. Hal itu disebabkan karena kondisi keuangan negara. Selain itu, adanya bencana alam di beberapa provinsi di Indonesia yang terjadi pada 2018 dan 2019.
"Kami berharap sebelum masa transisi berakhir sudah ada kepastian dari pemerintah pusat. Kalau sampai masa transisi berakhir pada 25 Desember 2019, kami belum bisa memastikan apakah diperpanjang lagi atau tidak. Dan apa dana jaminan hidup jadi diberikan atau tidak, itu tergantung keputusan Kementerian Sosial," demikian Faisol.
Baca juga: Mensos pastikan ada jaminan hidup korban bencana
Baca juga: Mataram usul pencairan jaminan hidup bagi korban gempa
Baca juga: Sejumlah warga korban gempa Lombok masih tinggal di huntara
Baca juga: LSM: Progres rehabilitasi rekonstruksi pascagempa NTB berjalan lambat
Pewarta: Awaludin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019