"Pencurian ini adalah modus baru. Para pelaku yang tertangkap adalah yang baru pertama kali melakukan, bukan residivis," ujar Ruly di Jakarta, Rabu.
Ruly menyebutkan sepuluh tersangka berinisal DK, JY, HR, AR, AA, AS, WY, DS, HT, dan SP. Delapan di antaranya beraksi sebanyak tiga kali, dan dua lagi beraksi sebanyak dua kali di kawasan Kemang, Taman Sari dan luar Jakarta, yakni Bekasi.
Baca juga: Pencurian kabel primer di Mangga Besar buat Telkom rugi Rp37,7 juta
Dari sepuluh tersangka pencurian, kata Ruly, beberapa di antaranya merupakan pegawai harian lepas yang memasang kabel optik milik perusahaan telekomunikasi PT Telkom sehingga mereka mengetahui lokasi untuk melakukan aksi kejahatan.
Dari sepuluh tersangka, HR bertindak sebagai koordinator yang dituakan dalam kelompok pencurian. Sasaran mereka adalah kabel yang dianggap tidak berfungsi.
"Ada pembagian tugas, ada yang mengawasi, ada yang bersiap di mobil, bagian memotong kabel. Seandainya masyarakat bertanya, mereka menyamar dan bilang dari Telkom," ujar Ruly.
Baca juga: Sepuluh pemuda ditahan karena curi kabel primer Telkom
Dari sekali hasil keuntungan penjualan kabel-kabel tersebut, per anggota mendapatkan sekitar Rp300 ribu.
Pencurian kabel primer bawah tanah oleh sepuluh pemuda tersebut membuat Telkom mengalami kerugian sebanyak Rp37,7 juta.
Atas perbuatannya, sepuluh pemuda itu terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019