"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain Pieko, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Dirut PT PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Sebelumnya, baik tersangka Dolly maupun Pieko belum terjaring saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Keduanya pun sempat dihimbau untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
Baca juga: KPK tahan Dirut PTPN III Dolly Pulungan
Dolly pun telah menyerahkan diri ke KPK, Rabu dini hari, untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara itu, Pieko ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Rabu siang.
"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan terhadap PNO di Bandara sekitar pukul 14.15 WIB. Setelah itu, kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan," ucap Febri.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Di awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract (kontrak jangka panjang) dengan PTPN III.
Baca juga: Soal OTT Direksi, PTPN III: Penegakan hukum tidak ganggu operasional
Baca juga: Dirut PTPN III serahkan diri ke KPK
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen, yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Setelah itu, ada pertemuan antara Pieko, Dolly, dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Terdapat permintaan Dolly ke Pieko karena Dolly membutuhkan uang terkait dengan persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Uang 345.000 dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III. Dalam hal ini Dolly selaku direktur utama di BUMN tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019