Paripurna DPR setujui revisi UU MD3 dan KPK

5 September 2019 12:59 WIB
Paripurna DPR setujui revisi UU MD3 dan KPK
Rapat parupurna DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (5/9/2019) (Istimewa)

Rapat paripurna DPR menyetujui dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Persetujuan itu diberikan perwakilan 10 fraksi di DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

Baca juga: DPR akan selenggarakan rapat paripurna bahas usulan dua RUU

"Apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi tentang MD3 dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," tanya Utut kepada sidang dewan saat memimpin Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Kamis.

Seluruh anggota dewan yang hadir pun menjawab setuju. Persetujuan juga disampaikan fraksi-fraksi terhadap revisi UU tentang KPK.

Baca juga: DPR gelar paripurna pada Kamis pagi

Rapat Paripurna DPR itu hanya berlangsung kurang dari 20 menit. Pandangan fraksi-fraksi terkait revisi kedua undang-undang tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang.

"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Rapat Paripurna saya tutup," kata Utut.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019