Pegiat Asian Muslim Action Network Ruby Cholifah menilai lambatnya pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di parlemen terjadi karena masih adanya prasangka buruk dan gagal paham dari sebagian anggota parlemen pada RUU ini.kalau nuansa RUU PKS adalah nuansa perlindungan untuk korban kenapa harus anti?
Ditemui di Komnas HAM, Kamis, Ruby menilai masih ada yang melihat RUU PKS sebagai masalah alih-alih sebuah solusi pengentasan kekerasan pada perempuan yang berperspektif pada korban.
"Dan mereka membuat kekhawatiran tentang LGBT yang sebenarnya enggak ada di situ. Benarkah partai atau kelompok yang menolak RUU PKS ini memikirkan bangsa ini, atau mereka senang negeri ini terpuruk dengan kekerasan seksual perempuan, inses, yang bisa terjadi kapan saja?," ucap Ruby.
Menurut Ruby, jika dilihat secara menyeluruh pasal-pasal yang diatur dalam RUU PKS berbicara tentang korban, seperti kompensasi hingga pemulihan.
"Kalau nuansa RUU PKS adalah nuansa perlindungan untuk korban kenapa harus anti? Jangan-jangan mereka (yang menolak) yang berkontribusi pada kasus-kasus ini atau enggak ada niat melakukan perlindungan," ucap dia.
Ruby juga menilai suburnya paham radikalisme dan konservatisme di berbagai kalangan menumbuhkan anggapan tidak perlunya ruang bagi perempuan.
Jika ada perempuan yang menjadi korban dan kekerasan seksual, maka perempuan hanya dipandang sebagai objek bukan subjek yang punya entitas.
Padahal jika dilihat dari perspektif agama pun, sejumlah ulama yang tergabung dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia sudah melayangkan surat bahkan Daftar Inventarisir Masalah yang menyatakan kalau RUU PKS tak berseberangan dengan prinsip agama.
"Oleh karena itu saya pikir ini persoalan kepentingan dalam kelompok itu yang punya misi menghalangi perempuan untuk maju yang menganggap perempuan itu objek bukan subjek yang dihormati dan didengar suara dan pengalamannya. Sehingga kalau kita dengar pengalaman korban mestinya UU berorientasi pada korban," ucap dia.
Baca juga: Anggota DPR: pembahasan RUU PKS setelah pembahasan Revisi UU KUHP
Baca juga: Bamsoet desak DPR-Pemerintah selesaikan RUU PKS
Baca juga: Pemerintah-DPD-DPR sepakat percepat RUU PKS
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019