"Kami kasih 'rate' lebih murah tapi ada syaratnya, jangan sampai nanti orang bikin 'go public' (tapi) yang diperdagangkan hanya dua persen," kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, perusahaan go public yang 80 persen sahamnya dimiliki oleh perusahaan dan 20 persen sahamnya dimiliki oleh publik, maka diskon tarif lebih rendah tidak akan didapatkan oleh perusahaan itu.
Baca juga: Penurunan PPh Badan terus dikaji, Dirjen Pajak: Tinggal berapa persen
Skema pemberian diskon PPh kepada perusahaan itu merupakan salah satu jenis kemudahan yang diatur dalam tiga Rancangan Undang-Undang terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian.
Tiga RUU itu yakni revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Salah satu subtansi dari pengajuan tiga RUU tersebut di antaranya untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen yang berlaku mulai 2021.
Baca juga: Menkeu kaji penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan
Khusus untuk perusahaan go public, penurunan tarif pajak di bawah tarif PPh dari 20 persen, menjadi 17 persen.
Robert menambahkan revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25 persen, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25 persen.
"Ini untuk merangsang dividen selalu ditanam sehingga investasi itu menggulung di Indonesia. Ini merupakan alat agar pajak dapat menggerakkan ekonomi," imbuhnya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019