• Beranda
  • Berita
  • ECPAT: Anak-anak menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual daring

ECPAT: Anak-anak menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual daring

5 September 2019 19:10 WIB
ECPAT: Anak-anak menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual daring
Koordinator Nasional End Child Prostitution in Asian Tourism (ECPAT) Indonesia Ahmad Sofian saat sosialisasi internet aman untuk anak yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis (5/9/2019). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Koordinator Nasional End Child Prostitution in Asian Tourism (ECPAT) Indonesia Ahmad Sofian mengatakan anak-anak menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual secara daring, yang kerap kali dijebak melalui akun-akun palsu di media sosial.

"Yang pertama dilakukan pelaku kejahatan seksual daring adalah 'grooming online', yaitu bujuk rayu di media sosial menggunakan akun seolah-olah menjadi anak-anak, dokter, atau pencari bakat," kata Sofian dalam sosialisasi internet aman untuk anak yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis.

Sofian mengatakan proses "grooming online" ini bisa berjalan dalam waktu yang lama hingga anak yang menjadi sasaran percaya dengan pelaku. Ketika anak sudah percaya, langkah yang dilakukan kemudian adalah "sexting".

"Sexting" adalah percakapan melalui media sosial yang mengarah pada aktivitas seksual. Pada tahapan ini, anak yang menjadi sasaran juga diminta mengirimkan foto atau video yang tidak senonoh.

"Ketika pelaku mengaku sebagai dokter, dia mengaku bisa mengobati penyakit tertentu dan meminta anak yang menjadi sasaran mengirimkan foto atau video tidak senonoh dengan dalih untuk melihat tubuh korban," tuturnya.

Ketika pelaku sudah mengantongi foto atau video tidak senonoh anak yang menjadi korban, pelaku kemudian melakukan "sextortion", yaitu pemerasan seksual dengan ancaman foto atau videonya akan disebarluaskan.

"Pelaku bisa memeras dengan meminta uang atau aktivitas seksual lainnya. Pada saat itu anak yang menjadi korban sudah sangat kesulitan karena sulit menolak, di sisi lain pelaku bisa saja tetap menyebarkan foto atau video tidak senonohnya," ujarnya.

Untuk memenuhi permintaan pelaku, misalnya berupa uang, tidak jarang anak yang menjadi korban akhirnya harus mencuri uang orang tuanya atau temannya. Pada akhirnya, dia terjebak untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Karena itu, anak-anak harus paham perilaku berisiko yang mungkin terjadi di media sosial dan internet. Menurut pemantauan yang ECPAT Indonesia lakukan di Indonesia pada 2018, terdapat 150 kasus eksploitasi seksual anak dan 379 anak yang menjadi korban," katanya.

Baca juga: KPPPA: 78 persen korban eksploitasi seksual anak melalui daring
Baca juga: Polda Jatim ungkap prostitusi daring pelajar

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019