• Beranda
  • Berita
  • 1.645 ha Hutan Adat di Kalimantan diserahkan pemerintah

1.645 ha Hutan Adat di Kalimantan diserahkan pemerintah

6 September 2019 09:48 WIB
1.645 ha Hutan Adat di Kalimantan diserahkan pemerintah
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua kiri) dan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasutin (kedua kanan), menyalami warga penerima sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengeluarkan SK Hijau untuk lima Hutan Adat di Kalimantan dengan total luas mencapai 1.645 hektare.

SK Hijau tersebut diserahkan Presiden Joko Widodo kepada pimpinan masyarakat hukum adat di Hutan Kota Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9), bersamaan dengan penyerahan 17.854,75 ha Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di 10 kabupaten di Kalimantan.

Menteri LHK dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan untuk program Perhutanan Sosial seluruh Indonesia, lokasi atau luas lahan yang telah dipetakan secara partisipatif antara masyarakat, LSM seperti AMAN, BRWA dan lain-lain, ada sekitar 10,5 juta ha, dan setelah verifikasi maka untuk seluruh Kalimantan terdapat 4,64 juta ha hutan adat.

Hutan adat itu diperkirakan ada di 833 lokasi, dan yang telah diselesaikan ada di 50 lokasi, ujar Siti.

SK Hijau yang telah diserahkan meliputi Hutan Adat (HA) Rage di Kabupaten Bengkayang seluas 126 hektare, HA Gunung Temua di Kabupaten Bengkayang seluas 151 ha, HA Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang seluas 258 ha, HA Bukit Samabue di Kabupaten Landak seluas 900 ha, HA Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak seluas 210 ha.

Baca juga: Presiden serahkan sertifikat TORA dan SK Hutan Adat di Kalbar

“Ini juga merupakan hal penting, karena dengan demikian pengakuan resmi dan keamanan serta kepastian masyarakat berada dan bekerja di dalam hutan dan bekerja dengan baik menjalani kehidupan sehari-hari,” ujar Siti.

Ia menjelaskan bahwa SK Biru merupakan hak kepemilikan berbeda dengan SK Hijau untuk Hutan Adat yang merupakan hak komunal.

Menurut Siti, keduanya harus dimanfaatkan dengan baik melalui kelompok masyarakat maupun kelompok adatnya, pemerintah memberi jaminan kepastian hukum dan akses modal. Pemerintah juga melakukan pendampingan untuk pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan data KLHK sebelumnya dalam buku Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018, di mana hingga Oktober 2018 jumlah penetapan dan pencadangan Hutan Adat mencapai 27.950,34 ha. Luas tersebut terdiri atas penetapan atau pencantuman HA sejak 2016.

Terdapat 33 Hutan Adat di mana di dalamnya juga terdapat dua HA yang masih dalam pencadangan. Seluruh Hutan Adat tersebut diakses atau dikelola oleh 14.049 Kepala Keluarga dari Masyarakat Hukum Adat.

Areal Hutan Adat dimaksud itu tersebar di wilayah Provinsi Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Banten, Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Provinsi Jawa Barat. Adapun pencadangan Hutan Adat berada di Provinsi Sumatera Utara dan Jambi.

Baca juga: Hutan dan Masyarakat Adat Seberuang
Baca juga: Bupati Landak sampaikan terimakasih kepada Presiden terkait Hutan Adat


 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019