Kementerian Perhubungan mencatat terdapat 395 kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api sepanjang 2018.
“Di mana pada tahun 2018 telah terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang sebanyak 395 kecelakaan dengan jumlah korban jiwa sebanyak 245 orang baik luka ringan, luka berat sampai meninggal dunia,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono saat membacakan sambutan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pembukaan diskusi yang bertajuk “Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?” di Jakarta, Jumat.
Djoko menuturkan tingginya tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api salah satunya disebabkan oleh penanganan perlintasan sebidang yang belum menjadi prioritas para pemangku kepentingan.
“Hal itu terlihat dari masih banyaknya perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan liar. Tentu ini memerlukan koordinasi yang erat antara pemangku kepentingan terkait dan edukasi tentang keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat,” katanya.
Dalam Undang–Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,disebutkan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan yang disebut sebagai perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang, kecuali bersifat sementara.
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
“Namun pada praktiknya di lapangan masih banyak ditemui perlintasan sebidang yang tidak sedikit jumlahnya sehingga menjadi faktor kerawanan tersendiri bagi penyelenggaraan transportasi berbasis rel ini.,” katanya.
Selain itu perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kemacetan,hal ini disebabkan oleh tingginya frekuensi perjalanan kereta api, yang berimbas pada lamanya waktu tunggu bagi pengguna jalan raya.
Kondisi tersebut menyebabkan perlintasan sebidang menjadi titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, di mana pengguna jalan raya tidak mengindahkan sinyal peringatan dan menerobos palang pintu kereta api, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu, Djoko menyebutkan Kemenhub melakukan penataan dan penutupan perlintasan sebidang, sosialisasi secara rutin kepada masyarakat, bekerja sama dengan penegak hukum (kepolisian) dan pemerintah daerah untuk ikut serta mengamankan perlintasan sebidang dan mengevaluasi penilaian terhadap perlintasan sebidang, di mana hasil evaluasi tersebut dijadikan sebagai acuan penentuan kebijakan untuk program keselamatan.
Ia juga mengharapkan Pemda untuk berperan aktif dalam memasang perlengkapan jalan, merawat jalan di perlintasan sebidang, turut serta memasang, merawat dan mengoperasikan pintu perlintasan dan menempatkan penjaga dan bersama kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas dan penegakan hukum bagi para pelanggar.
Kemudian, melakukan evaluasi terhadap perlintasan sebidang, menutup perlintasan; mencegah dan melarang apabila ada masyarakat yang akan membangun perlintasan sebidang tanpa izin dan ikut mensosialisasikan bahaya dan sanksi hukum membangun perlintasan sebidang.
Baca juga: PT KAI evakuasi bus yang kecelakaan dengan kereta di Karawang
Baca juga: Menerobos perlintasan sebidang kereta api akan ditilang
Baca juga: Masyarakat diingatkan hati-hati melintasi perlintasan kereta api
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019