"Setelah terima video yang viral, saya langsung perintahkan anggota cek ke lokasi. Disana masih ada beberapa orang yang terekam langsung diamankan sebanyak 10 orang. 4 orang cukup bukti dibawa untuk penyelidikan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Dituduh pungli, Juru parkir Tanah Abang salahkan perusahaan alih daya
Baca juga: Alih fungsi trotoar jadi parkiran motor di Pasar Tanah Abang
Baca juga: Problematika perparkiran di Pasar Tanah Abang Jakarta
Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam aksi premanisme yang viral melalui video yang beredar media sosial.
Keempat tersangka tersebut berinisial T (22), MIA (21), MNH (26), dan S (40). Keempat pelaku diketahui merupakan tunawisma dan tidak memiliki pekerjaan.
Kepolisian Sektor Tanah Abang segera menangkap para pelaku usai mendapatkan laporan dari para pedagang yang kerap menjadi korban pemalakan para preman itu.
Ditemukan uang sejumlah berkisar Rp50.000-Rp90.000 dengan pecahan uang Rp2000 dan Rp500 sebagai barang bukti kejadian pemerasan uang yang dilakukan para tersangka.
Sebelumnya, pada Kamis (5/9) beredar video di media sosial yang menunjukkan para preman tersebut menarik pungutan liar usai membantu pengguna mobil mengeluarkan mobilnya yang diparkirkan.
Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019