• Beranda
  • Berita
  • Polsektro Tanah Abang tangkap 10 orang kasus premanisme di Pasar Tasik

Polsektro Tanah Abang tangkap 10 orang kasus premanisme di Pasar Tasik

6 September 2019 15:06 WIB
Polsektro Tanah Abang tangkap 10 orang kasus premanisme di Pasar Tasik
Arsip Pedagang Pasar Tasik menggunakan mobil mereka untuk sarana berjualan di bahu Jalan Jati Bunder, Tanah Abang, Jakarta, Senin (9/4/2018). Aktivitas perdagangan yang dilakukan di bahu jalan tersebut yang menyebabkan kemacetan itu merupakan dampak dari penutupan akses lokasi berjualan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Tanah Abang menangkap 10 orang yang diduga melakukan aksi premanisme di Pasar Tasik, Jakarta Pusat.

"Setelah terima video yang viral, saya langsung perintahkan anggota cek ke lokasi. Disana masih ada beberapa orang yang terekam langsung diamankan sebanyak 10 orang. 4 orang cukup bukti dibawa untuk penyelidikan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Dituduh pungli, Juru parkir Tanah Abang salahkan perusahaan alih daya

Baca juga: Alih fungsi trotoar jadi parkiran motor di Pasar Tanah Abang

Baca juga: Problematika perparkiran di Pasar Tanah Abang Jakarta


Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam aksi premanisme yang viral melalui video yang beredar media sosial.

Keempat tersangka tersebut berinisial T (22), MIA (21), MNH (26), dan S (40). Keempat pelaku diketahui merupakan tunawisma dan tidak memiliki pekerjaan.

Kepolisian Sektor Tanah Abang segera menangkap para pelaku usai mendapatkan laporan dari para pedagang yang kerap menjadi korban pemalakan para preman itu.

Ditemukan uang sejumlah berkisar Rp50.000-Rp90.000 dengan pecahan uang Rp2000 dan Rp500 sebagai barang bukti kejadian pemerasan uang yang dilakukan para tersangka.

Sebelumnya, pada Kamis (5/9) beredar video di media sosial yang menunjukkan para preman tersebut menarik pungutan liar usai membantu pengguna mobil mengeluarkan mobilnya yang diparkirkan.

Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019