• Beranda
  • Berita
  • Polres Madina temukan lima hektare ladang ganja di Panyabungan Timur

Polres Madina temukan lima hektare ladang ganja di Panyabungan Timur

6 September 2019 18:41 WIB
Polres Madina temukan lima hektare ladang ganja di Panyabungan Timur
Pembakaran ladang ganja oleh personil gabungan Polres Madina di Pegunungan Simantawa, Desa Hutatinggi, Kecamatan Panyabungan Timur. (Antara Sumut/ist)

Adapun batang pohon ganja yang dimusnahkan sejumlah 29.734 batang, sedangkan sisanya 266 batang dibawa untuk dijadikan sample barang bukti

Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menemukan lima hektare (ha) ladang ganja di Pegunungan Simantawa, Desa Hutatinggi, Kecamatan Panyabungan Timur.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji di Panyabungan, Jumat, mengatakan, lima ha ladang ganja itu ditemukan pada Sabtu (31/8) setelah sebelumnya Satuan Resnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat telah ditemukan ladang ganja di daerah kawasan pegunungan yang ada di desa itu.

Lima ha ladang ganja atau dengan jumlah 30.000 batang ganja yang ditemukan tersebut terdiri dari seluas 1,5 ha tanaman ganja yang berumur satu bulan, kemudian satu ha berumur 2-3 bulan, 1,5 ha berumur empat bulan dan seluas tiga ha berumur lima sampai enam bulan.

Baca juga: BNN musnahkan 40 ribu batang pohon ganja di Gunung Seulawah

Baca juga: BNN musnahkan dua hektare ladang ganja di Aceh Selatan

Baca juga: Polresta Banda Aceh musnahkan 1,1 ton ganja


Setelah dilakukan perhitungan oleh personel gabungan, barang haram yang ditemukan tersebut kemudian dilakukan pencabutan dan penyemprotan dengan racun dan dilanjutkan dengan pemusnahan dengan cara membakar pohon ganja di lokasi.

Adapun batang pohon ganja yang dimusnahkan sejumlah 29.734 batang, sedangkan sisanya 266 batang dibawa untuk dijadikan sample barang bukti.

Pohon ganja yang dimusnahkan tersebut di antaranya 2.000 batang yang berumur sekitar satu bulan, 8.000 batang pohon yang berumur sekitar 2- 3 tiga bulan, 5.000 batang berumur sekitar empat bulan, 15.000 batang pohon yang berumur sekitar 5-6 bulan.

Sedangkan status tersangka atau pemilik ladang ganja tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan Satrenarkoba Polres Madina.

Pewarta: Juraidi dan Holik
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019