"Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih 'kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi," ujar Said Agil ketika ditemui usai menghadiri Pelatihan NU Mobile di XOX Mobile, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Jumat, bersama bersama Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini.
Said Agil menegaskan bahwa semua UU kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi dan diperbaiki sana sini karena sudah tidak relevan lagi.
Baca juga: Ketua KPK harap Presiden Jokowi tidak biarkan KPK lumpuh
"Pasti ada yang sudah tidak relevan. Jadi, saya mendukung sekali. Setiap undang-undang setiap 10 tahun sekali harus dievaluasi," katanya.
Menanggapi penolakan pimpinan KPK, Said Agil mengatakan, "Yang jelas semua harus lebih lagi seperti penyadapan harus ada aturannya, kemudian penyidikan harus ada fatsun, norma, atau akhlak dalam bahasa agamanya."
Dalam pandangan Said Agil, revisi UU KPK tidak berarti melemahkan KPK, tetapi orang malahan makin percaya dan bangga dengan KPK.
"Tidak mengkhawatirkan KPK mencoreng nama baik bangsa justru KPK memperbaiki nama baik bangsa," katanya.
Baca juga: Fadli Zon: KPK seharusnya makin kuat dengan revisi UU
Tentang sikap pimpinan KPK yang berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK, Said Agil menegaskan kembali kalau dirinya mendukung revisi undang-undang tersebut.
"KPK itu komisi yang diandalkan masyarakat sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif. Oleh karena itu, jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya sehingga baik di mata masyarakat," katanya.
Said Agil ikut unjuk rasa ke KPK karena waktu itu ada pihaknya yang anti-KPK.
"Untuk calon pimpinan yang terpilih, saya yakin Pak Jokowi akan menggunakan haknya secara logis dan rasional serta objektif tidak memiliki kepentingan apa-apa. Saya yakin itu," tegasnya.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019