"Dari informasi sopir truk yang kami periksa, kayu-kayu itu diangkut dari Dusun Asuangsang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar menuju ke pabrik pembuatan triplek di Kecamatan Teluk Keramat, namun tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Gabma Entikong, Sanggau, Sabtu.
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan pengiriman delapan TKI ilegal ke Malaysia
Ia mengatakan, kasus ini terbongkar saat tiga unit truk bermuatan penuh yang ditutupi terpal itu akan melintas di persimpangan Tugu Semut, Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Saat bersamaan anggota dari Pos Camar Bulan sedang melaksanakan kegiatan rutin sweeping di Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) yang dipimpin oleh Sertu Rudiansyah (Danpos) beserta anggotanya karena mencurigakan ke tiga truk itu dihentikan dan langsung di periksa, katanya.
"Setelah diperiksa dengan membuka terpal penutup muatan, ternyata berisi kayu gelondongan siap olah jenis sengon. Karena kayu yang dibawa tak dilengkapi dokumen resmi, ke tiga truk dan kayu langsung kami amankan. Sementara ketiga sopir berinisial, LKP, HM dan TLM juga kami amankan," katanya.
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan mobil asal Malaysia
Agung menambahkan, ketiga pengemudi truk itu diamankan untuk dimintai keterangan perihal kayu yang dibawanya. Saat diperiksa, ketiga pengemudi sempat menunjukkan dokumen kayu yang mereka gunakan, namun dokumen kayu tersebut tidak sah dan tidak lengkap.
"Dari informasi para sopir ini diketahui kayu-kayu tersebut milik dua orang berinisial JLN dan LHF. Untuk proses lebih lanjut, ketiga sopir truk beserta barang bukti kami serahkan ke Polsek Paloh," katanya.
Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019