Truk-truk pengangkut tabung gas elpiji 3 kg tidak dapat mengantar pasokan tepat waktu. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Perwakilan distributor gas elpiji 3 kg Jakarta Barat, Udin mengeluhkan keterlambatan waktu pengiriman pasokan akibat perluasan ganjil-genap dan penggantian plat kuning untuk kendaraan muatan gas agar terbebas dari aturan tersebut.
"Proses perubahan ke plat kuning, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Distribusi elpiji bersifat harian dan tidak bisa berhenti penyaluran tiap hari," ujar Udin di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Dishub: Ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut migas
Baca juga: Dishub Jakarta berlakukan perluasan ganjil-genap 9 September 2019
Udin menjelaskan para pengusaha gas elpiji Jakarta Barat melalui PT Pertamina sudah melakukan diskusi dengan Dinas Perhubungan.
Namun, jawaban dari Dinas Perhubungan malah meminta para agen mengganti plat truk muatan yang berwarna hitam menjadi plat kuning. "Ribuan truk elpiji akan mandeg bila tidak diberikan dispensasi. Siapa mau tanggung jawab bila terjadi kelangkaan elpiji di masyarakat?," kata Udin.
Senada dengan Udin, distributor gas elpiji lainnya bernama Ria menginginkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan dan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jika elpiji habis dan belum tersedia di pangkalan, ini disebabkan oleh keterlambatan pengiriman agen. Karena itu tadi efek dari ganjil genap, maka ini bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Ria.
Kendati aturan perluasan ganjil-genap sudah dimulai sejak Agustus lalu, para pengusaha distribusi gas elpiji bersama PT Pertamina berusaha agar gas 3 kg di pangkalan masih tersedia.
Ria masih berharap kebijakan tersebut memiliki dampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemenuhan gas masyarakat.
Baca juga: Pengguna TJ tembus 851.902 saat sosialisasi perluasan ganjil genap
Baca juga: Curhat' Dirlantas mengenai kementerian minta dispensasi ganjil-genap
Baca juga: MRT Jakarta gencar sosialisasi antisipasi perluasan ganjil genap
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019