"Ketika seorang mahasiswa ikut menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maka ia dapat terkena sanksi hukuman pelanggaran Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik (ITE), ya pelakunya dapat dipidana hukuman penjara," ungkap Bupati Biak Herry Ario Naap saat dialog dengan 125 mahasiswa gabungan perguruan tinggi swasta di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak, Sabtu.
Ia mengingatkan, mahasiswa pengguna media sosial harus lebih bijaksana saat mengunggah informasi menyangkut rasisme mahasiswa agar tidak memicu anarkistis di Kabupaten Biak Numfor.
Baca juga: Setelah 6 bulan dilantik, Bupati Biak rombak jabatan struktural ASN
Bupati Herry Naap mengatakan, mahasiswa mempunyai kewajiban untuk belajar sesuai dengan proram studi agar menjadi sumber daya manusia orang asli Papua yang unggul, berjiwa Pancasila serta mampu mengamalkan Bhinneka Tunggal Ika.
"Sebagai Bupati saya tidak alergi dikritik mahasiswa tetapi dalam menyampaikan aspirasi harus beretika sesuai dengan data serta tidak menyebarkan kebencian kepada seseorang melalui media sosial," ungkap Bupati Herry didampingi Ketua STIH Kasim Abdul Hamid SH,MH dan Sekretaris Yayasan Kyadiren Dr Muslim Lobubun MH.
Ia mengatakan, saat ini situasi Biak aman dan kondusif. Untuk itu ia meminta mahasiswa ikut menjaganya sehingga dapat menunjang kelancaran pelayanan program kerja pemerintah sesuai dengan agenda pembangunan daerah.
Sementara itu, akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Dr Muslim Lobubun memberikan apresiasi dialog Bupati Herry Naap dengan mahasiswa berbagai perguruan tinggi sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan masukan aspirasi dari kaum intelektual mahasiswa.
"Saya nilai materi ceramah Bupati mengangkat tema pengembangan komitmen dalam melaksanakan nilai-nilai kebhinekaan bagi insan mahasiswa yang dibingkai nilai Pancasila sangat kontekstual dengan kondisi saat ini di Papua dan Papua Barat," kata Muslim Lobubun.
Selepas dialog, Bupati menyerahkan bantuan buku bahan belajar kuliah mahasiswa.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019