• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap empat tersangka pencurian uang Rp100 juta

Polisi tangkap empat tersangka pencurian uang Rp100 juta

8 September 2019 16:01 WIB
Polisi tangkap empat tersangka pencurian uang Rp100 juta
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono. ANTARA/M Haris SA
Tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap empat tersangka pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil kemudian mengambil uang tunai Rp100 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, keempat tersangka ditangkap di Banda Aceh pada Sabtu (31/8).

"Para tersangka ditangkap sehari setelah melakukan aksinya di Jalan Manekroo, Gampong Kuta Panjang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Jumat (31/8) sekitar pukul 18.45 WIB," kata Ery Apriyono.

Dia menyebutkan, para tersangka, yakni berinisial LP (56), Sal (48), BS (43), dan Sar (44). Keempat tersangka tercatat sebagai warga Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Polisi usut pencurian modus pecah kaca mobil, uang Rp100 juta hilang
Baca juga: Komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil dibekuk di Kalbar


Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi dari korban berinisial S (47), warga Dusun Lhung Cadek, Gampong Gunung Keling, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

"Korban melaporkan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan busi sepeda motor dan pelaku mengambil uang korban Rp100 juta," kata Ery Apriyono.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yakni satu unit minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1881 UU, satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BK 3572 AID.

Kemudian, satu busi sepeda motor yang diduga untuk memecahkan kaca mobil, dua kunci huruf T, pakaian yang diduga dibeli dari uang hasil curian serta telepon genggam milik tersangka.

"Kini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut serta mengungkap jaringan mereka," kata Ery Apriyono.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019