PSI serukan penolakan revisi UU KPK

8 September 2019 18:38 WIB
PSI serukan penolakan revisi UU KPK
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany Alatas (psi.org) (psi.org/)

Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya."

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerukan sikap penolakan usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini bergulir.

Ketua DPP PSI Tsamara Amany saat dihubungi dari Jakarta, Minggu, mengatakan, ada beberapa poin yang membuat PSI menolak rencana revisi tersebut.

Baca juga: Revisi UU KPK, Pengamat: dewan pengawas hambat KPK

Baca juga: Pengamat nilai KPK tidak perlu miliki dewan pengawas

Baca juga: Jurnalis-Koalisi Masyarakat Sipil NTB tolak revisi UU KPK


"Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK. Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih," kata dia.

Menurut dia, upaya revisi UU KPK tersebut sepertinya menjadi pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

PSI juga mencium adanya aroma KPK akan menjadi sebatas lembaga pencegahan yang tak memiliki taring sama sekali setelah aturan perundang-undangannya direvisi.

"Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," katanya.

Kemudian, Tsamara menilai konsep dewan pengawas untuk KPK sangat absurd. Sebab dewan pengawas akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan.

"Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya," ucapnya.

Awalnya menurut dia PSI berpikir revisi terbatas dilakukan untuk membuat KPK lebih transparan karena memang manusia maupun lembaga mana pun tidak ada yang sempurna.

"Tapi kami sadar bahwa upaya pelemahan lebih kental di sini. Revisi RUU KPK harus ditolak" ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019