"Publik dan media telah banyak meliput dan menunjukkan data serta fakta mengenai proses dan pilihan capim KPK, sehingga sama sekali tidak ada alasan informasi tersebut tidak sampai ke Presiden," tulis pria yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: ICEL: Jokowi harus bersama publik lawan upaya pelemahan KPK
Baca juga: PSI serukan penolakan revisi UU KPK
Baca juga: Saut Situmorang usulkan pimpinan KPK ditentukan Presiden Jokowi
Ia menambahkan sudah saatnya Presiden Joko Widodo mempergunakan perannya dalam politik untuk berkomunikasi dengan partai pendukungnya agar tidak memilih calon bermasalah untuk capim KPK.
Selain itu, usulan revisi UU KPK juga seharusnya ditolak jika benar salah satu agenda utama Presiden Jokowi yang disampaikan pada masa kampanye adalah reformasi regulasi dalam bentuk membenahi perencanaan, perancangan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Apalagi jika mengingat proses pengusulan revisi UU KPK ini melanggar prosedur perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan Peraturan Tata Tertib DPR.
"Jika Presiden Jokowi tidak merespon DPR dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk Kementerian untuk membahas revisi UU KPK, berarti Presiden konsisten dengan agendanya sendiri untuk melakukan reformasi regulasi," tulis Henri.
Selain itu, Presiden Jokowi juga perlu konsisten dengan kalimatnya bahwa beliau mendukung penuh kerja KPK. Apalagi bila mengingat kinerja KPK yang positif berdampak pada kemenangannya pada pemilu presiden 2019 lalu.
Mengutip Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 26 Agustus 2019, 63,4 persen responden yang puas dengan kinerja KPK adalah pemilih Jokowi-Ma’ruf.
Sejumlah inisiatif yang dilakukan KPK, seperti pertama kalinya penggunaan kerusakan lingkungan dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Gubernur non-aktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mungkin tidak akan terjadi lagi jika revisi UU KPK terjadi dan capim KPK dengan rekam jejak bermasalah terpilih.
Menurut Henri, insiatif KPK yang seperti itu seharusnya menjadi pengingat utama Presiden Jokowi sebelum memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan KPK.
Meski begitu, masih ada jalan bagi Presiden Jokowi untuk menggunakan posisi politiknya dengan menghentikan proses ini dengan menunjukkan keberpihakannya bersama publik untuk menghentikan agenda pelemahan KPK.
Berdasarkan argumen di atas, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICEL dan sepuluh organisasi nonprofit lainnya sepakat meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan lima langkah di antaranya, tidak menerbitkan Surpres atas RUU Revisi UU KPK yang diusulkan DPR dan melakukan komunikasi intensif dengan parpol pendukung pemerintah agar tidak memilih capim KPK bermasalah.
Presiden juga perlu meminta untuk tidak melanjutkan rencana pembahasan Revisi UU KPK serta menunjukkan sikap yang jelas dan responsif serta berpihak pada publik dan mendukung penuh upaya publik dalam melawan segala bentuk usaha pelemahan KPK.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019