• Beranda
  • Berita
  • Perluasan ganjil genap, pelanggar di Jalan Pramuka andalkan Google

Perluasan ganjil genap, pelanggar di Jalan Pramuka andalkan Google

9 September 2019 11:25 WIB
Perluasan ganjil genap, pelanggar di Jalan Pramuka andalkan  Google
Kanit Lantas Polsek Metro Matraman, AKP Dwi Hari Setianto, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait hari pertama penilangan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). ANTARA/HO Humas Polsek Matraman/am.
Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Metro Matraman, Jakarta Timur, mengatakan para pelanggar rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, mayoritas mengandalkan peta digital Google (Google Maps).
 
"Ya kebanyakan dia (pelanggar) juga berpatokan sama Google. Tapi tidak dijelaskan dalam Google bahwa jalur-jalur yang dia lalui merupakan perluasan ganjil genap," kata Kanit Lantas Polsek Metro Matraman, AKP Dwi Hari Setianto, di Jakarta, Senin.
 
Jalan Pramuka merupakan salah satu dari 16 ruas jalan yang terdampak perluasan kebijakan ganjil genap berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, yang mulai berlaku hari ini. Saat ini pelanggar aturan akan dikenakan sanksi setelah sebelumnya saat sosialisasi belum dilakukan.

Baca juga: Perluasan ganjil-genap, Polsektro Kemayoran tindak 9 pelanggar
 
Menurut Dwi, Google Map sebagai aplikasi petunjuk arah berbasis digital hingga kini belum memasukan ruas Jalan Pramuka sebagai area yang terkena peraturan ganjil genap.
 
Dwi hingga kini masih merekapitulasi jumlah surat tilang yang diberikan kepada pelanggar sejak sanksi tersebut diterapkan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap cekcok mulut dengan petugas di Pramuka
 
"Untuk kondisi hari ini dengan penerapan hari pertama, dilaksanakan untuk penindakan ganjil genap, sudah ada beberapa yang kami tindak," katanya.
 
Dwi menyebut masih banyak pengendara belum paham masalah penindakan ganjil genap ini, walaupun sudah ada sosialisasi selama satu bulan.
 
Selama proses penindakan, polisi meminta kepada warga masyarakat untuk tetap mentaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019