Perluasan aturan ganjil-genap di Jakarta Selatan mulai dari perempatan Jalan Fatmawati hingga Jalan Sisingamangaraja yang berlaku mulai Senin ini memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan pengaturan lalu lintas dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan di perempatan Fatmawati dan sejumlah titik menuju Jalan Panglima Polim, Blok M sampai Sisingamangaraja mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.
Hasilnya, lebih dari 70 pengendara mobil dengan nomor plat genap diberikan sanksi tilang di perempatan lampu merah Jalan Fatmawati, menurut data yang didapatkan dari Satlantas Polres Jakarta Selatan.
Dampaknya, lalu lintas mulai kawasan Fatmawati hingga Jalan Sisingamangaraja terpantau ramai lancar.
"Adanya pemberlakuan penerapan perluasan ganjil-genap dengan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga masyarakat dapat menggunakan transportasi publik, mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara," ujar Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto di Jakarta.
Baca juga: Perluasan ganjil-genap, Samsat Jakut optimalkan penarikan pajak
Baca juga: Polantas Matraman tilang sembilan pelanggar ganjil-genap
Baca juga: Lalin Jalan Pramuka padat saat penertiban ganjil genap
Salah satu pengendara mobil yang terkena tilang di kawasan tersebut, Angga mengaku tidak mengetahui aturan perluasan kawasan ganjil-genap sudah mulai berlaku hari ini.
Meski dia merasa aturan tersebut menyulitkan dirinya saat berkendara Senin pagi. Dia merasakan kepadatan lalu lintas di ruas jalan yang sering dilewatinya sudah mulai berkurang.
"Kalau semua sudah berjalan baik, kondusif kita akan tau memang sudah baik, buktinya Sudirman, Kuningan sudah kurang kemacetannya," ujar Angga.
Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap
Pemberlakuan kebijakan perluasan Ganjil Genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta dimulai dari Senin hingga Jumat 06.00- 10.00 WIB, dilanjutkan lagi pada pukul 16.00-21.00 WIB
Pelanggar akan ditindak tegas dengan pasal melanggar rambu atau marka, dan maksimal denda Rp500.000.
Baca juga: Pelanggar aturan ganjil-genap di Gunung Sahari coba suap Polisi
Baca juga: Perluasan ganjil genap, puluhan kendaraan terjaring razia petugas
Baca juga: Oknum aparat bermobil pribadi langgar ganjil genap Jalan Pramuka
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019