Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menghentikan renovasi cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana, di Kecamatan Tanjungpinang Kota.kalau cagar budaya berubah bentuk, tidak sesuai aslinya, maka dapat dialihkan fungsi tidak jadi cagar budaya lagi
Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri, Agus Tri Mulyono, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Senin, mengatakan, pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong di Jalan Merdeka itu tidak diperbolehkan tanpa melibatkan tenaga ahli.
"Itu salah, dikarenakan tidak melibatkan tenaga ahli dari BPCB," ujarnya.
Ia mengatakan, BPCB wilayah Sumatra Barat, Riau dan Kepri sudah menyurati pemerintah setempat terkait pemugaran cagar budaya tersebut pada 2018. Surat itu mengingatkan pemda untuk memperhatikan regulasi cagar budaya.
"Jika pemugaran dikerjakan sendiri, tanpa ahli akan menjadi masalah. Kalau sekarang sudah terjadi seperti itu harus dihentikan sementara, hingga tim ahli datang," ucapnya.
Baca juga: Kelenteng cagar budaya Tanjungpinang direnovasi tanpa ahli
Agus menegaskan, BPCB wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri tidak pernah diminta mengirimkan ahli untuk pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong.
Tenaga ahli sangat diperlukan dalam proses pemugaran, seperti penentuan renovasi bagian-bagian konstruksi bangunan cagar budaya yang seharusnya dilakukan melalui penelitian terlebih dahulu dan sesuai dengan surat rekomendasi yang diberikan BPCB kepada Disbudpar Tanjungpinang.
Menurut dia, dinas tersebut juga belum melakukan studi kelayakannya. "Kita minta dikembalikan ke bentuk aslinya," tambahnya, tegas.
BPCB wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri menilai persoalan pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong tanpa ahli merupakan masalah serius.
"Sangat diperlukan studi kelayakan, karena kalau bangunan cagar budaya berubah bentuk, tidak sesuai aslinya, maka dapat dialihkan fungsinya tidak jadi cagar budaya lagi. Misalnya karena bentuknya, kondisi ruangnya berubah, kan sayang," ungkapnya.
Baca juga: Pemugaran di cagar budaya Muaro Jambi masih terus dilakukan
Kendati meminta pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong dihentikan sementara. BPCB wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri mengutarakan ungkapan terima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap cagar budaya.
"Artinya masyarakat bagus, peduli. Ini hanya ketidaktahuan mengenai cagar budaya, jadinya begitu," ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang, Surjadi mengatakan sudah mengarahkan pihak yayasan pengelola Klenteng Tien Hou Kong untuk menghentikan aktivitas pemugaran cagar budaya tersebut hingga mendapatkan hasil keputusan dari tim ahli BPCB.
"Mereka sudah kami surati menghentikan kegiatan sampai ada Tim ahli BPCB yang mendampingi," ujarnya.
Baca juga: BPCB Trowulan ekskavasi candi di Kediri
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019