Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan belum meliburkan siswa dengan alasan batas konsentrasi polusi udara atau Nilai Ambang Batas (NAB) Partikulat (PM10) setempat masih di angka 77.Kita beri keringanan, sekolah boleh memulangkan kalau kondisi mendadak berbahaya, dan anak-anak yang sakit boleh libur.
"Libur sekolah itu dilakukan jika nilai PM10 mencapai 200," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Partikulat (PM10) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer). Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada di udara.
Abdul Jamal menegaskan data yang dijadikan acuan untuk penghitungan PM10 adalah yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru, sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat gabungan di Posko penanggulangan asap yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus beberapa waktu lalu.
Baca juga: Penderita ISPA Pekanbaru capai 5.357 kasus
Baca juga: Asap Karhutla bikin langit Pekanbaru kelabu
Menurut Abdul Jamal, dari laporan DLH pukul 15.00 WIB Minggu (8/9) hingga hari ini di waktu yang sama, batas konsentrasi polusi udara di Pekanbaru masih di angka sedang atau PM10 sebesar 77.
"Kita akan lihat nanti hasilnya lagi pada Senin pukul 15.00 WIB hingga Selasa di waktu yang sama," katanya.
Namun demikian, Disdik tidak kaku dan memberikan keringanan kepada sekolah untuk kondisi situasional jika asap memburuk.
"Kita beri keringanan, sekolah boleh memulangkan kalau kondisi mendadak berbahaya, dan anak-anak yang sakit boleh libur," katanya.
Sementara itu dari pantauan Antara, Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menerbitkan edaran tentang aturan meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah seluruh kabupaten/kota setempat yang ditujukan kepada sekolah SMA sederajat.
Berikut kutipan isi edarannya menindaklanjuti surat Nomor: 800/Disdik/1.3/2019/9775 tanggal 09 Agustus 2019 hal imbauan serta surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Nomor 094/Dinkes 4.1/2309 tanggal 27 Agustus 2019, hal penyampaian hasil kesepakatan.
"Disampaikan hal-hal sebagai berikut agar meliburkan siswa apabila lndeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar antara 200-299 (warna merah berarti sangat tidak sehat) dan meliburkan totaI semua aktivitas sekolah/publik apabila lndeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar hingga 300 (warna hitam berarti bahaya).
"Apabila lndeks Standar Pencemaran Udara sudah membaik agar kembali melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah seperti biasa dengan mempertimbangkan jadwal pelajaran yang tertinggal selama libur akibat asap diadakan tambahan jam pelajaran di sekolah."*
Baca juga: Puskesmas di Pekanbaru masih siaga layani korban terdampak asap
Baca juga: Pekanbaru sudah distribusikan 134.000 lembar masker
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019