• Beranda
  • Berita
  • Masinton Pasaribu: Keberadaan dewan pengawas mendesak bagi KPK

Masinton Pasaribu: Keberadaan dewan pengawas mendesak bagi KPK

9 September 2019 17:06 WIB
Masinton Pasaribu: Keberadaan dewan pengawas mendesak bagi KPK
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ditemui di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/9/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai keberadaan dewan pengawas sangat mendesak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sangat urgen, tidak ada satu lembaga negara yang luput dari pengawasan," ucap Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, KPK sebagai lembaga negara harus memiliki dewan pengawas yang bertugas untuk memantau kinerja lembaga antirasuah itu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan.

Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU KPK bisa dipertanggungjawabkan secara moral

Dia kemudian mencontohkan lembaga lain yang juga memiliki dewan pengawas, seperti kepolisian, kejaksaan dan hakim.

"Kepolisian miliki komisi kepolisian, kejaksaan miliki komisi kejaksaan, hakim diawasi Komisi Yudisial," ucap Masinton seraya mengatakan keberadaan dewan pengawas dapat meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga: Masinton nilai pimpinan KPK saat ini berpaham anarko

Sebelumnya, pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa KPK tidak perlu memiliki dewan pengawas, sebagaimana diusulkan oleh DPR dalam usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Menurut saya tidak perlu karena KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri," ujar Bivitri saat dihubungi, Sabtu (7/9).

Bivitri mengatakan KPK telah memiliki mekanisme pengawasan yang cukup ketat, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga mekanisme pra peradilan.

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah cukup untuk memantau kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019