• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Revisi UU KPK bisa dipertanggungjawabkan secara moral

Anggota DPR: Revisi UU KPK bisa dipertanggungjawabkan secara moral

9 September 2019 16:32 WIB
Anggota DPR: Revisi UU KPK bisa dipertanggungjawabkan secara moral
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA/Fathur Rochman
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan politik.

"Revisi Undang-Undang KPK itu bisa kita pertanggungjawabkan secara moral dan politik kepada masyarakat," kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Masinton mengatakan tidak ada keraguan bagi DPR untuk melanjutkan rencana revisi tersebut. Apalagi seluruh fraksi secara bulat telah menyetujui dilakukannya revisi undang-undang lembaga anti rasuah itu.

Masinton menegaskan bahwa usulan revisi undang-undang itu dilakukan semata-mata untuk menguatkan KPK ke depan.

"Tidak ada di sana satupun kewenangan KPK yang di'preteli', yang ada malah ditambahkan. KPK diberikan kewenangan mengeksekusi putusan hakim dan penetapan peradilan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Baca juga: Menkumham dipanggil Presiden bahas draf revisi Undang-Undang KPK
Baca juga: KPK hormati perintah Presiden kepada Menkumham pelajari revisi UU KPK
​​​​​​​
Baca juga: UII meminta DPR batalkan revisi UU KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan UU KPK merupakan upaya pelemahan secara diam-diam.

Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9) menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.

"Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Syarif.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019