Calon pimpinan KPK incumbent Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK ke depan masih akan banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meskipun telah berusaha keras meningkatkan pencegahan dan mengurangi penindakan.Praktik korupsi masih akan banyak terjadi karena sistemnya lemah sehingga memungkinkan terjadi praktik korupsi."
"Praktik korupsi masih akan banyak terjadi karena sistemnya lemah sehingga memungkinkan terjadi praktik korupsi," kata Alexander Marwata di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, usai menjalani tahapan pembuatan makalah yang merupakan bagian dari proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Baca juga: Alexander ingin tambah imbalan bagi pelapor kasus korupsi
Baca juga: Pimpinan KPK jilid IV akui hindari friksi dengan polisi serta jaksa
Baca juga: Alexander Marwata bantah takut ambil keputusan
Menurut Alexander, mencermati perkembangan harta kekayaan penyelenggara negara, sering dijumpai perkembangannya kurang wajar jika dibandingkan dengan akumulasi gaji dan tunjangan selama menduduki jabatannya sebagai penyelenggara negara. "Hal ini menjadi potensi korupsi yang dapat ditelusuri lebih lanjut," katanya.
Alexander menambahkan, pejabat publik dan pejabat politik, seperti kepala daerah dan anggota parlemen, menduduki jabatan setelah melakukan kampanye yang menggunakan dana dan setelah terpilih tentunya akan mencari dana lagi untuk kampanye berikutnya. "Mencari dana lagi ini, kadang-kadang menyerempet ke kasus korupsi," katanya.
Alexander pada saat pembuatan makalah untuk uji kelayakan dan kepatutan, mendapat tema yakni pencegahan praktik korupsi. Karena itu, dirinya membuat makalah sesuai dengan tema yang diperolehnya.
Baca juga: Alexander pernah tidak diberikan BAP saksi oleh penyidik
Baca juga: Alexander Marwata dicecar soal TPPU oleh Pansel KPK
Pada tahapan pembuatan makalah tersebut, Komisi III DPR RI mengundang sebanyak 10 orang calon pimpinan KPK. Berdasarkan nomor urut yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI, dari satu hingga 10, nama dipanggil oleh pimpinan Komisi III DPR RI untuk mengambil dua amplop.
Amplop pertama berisi nomor urut pada saat dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang akan diselenggarakan pada Rabu dan Kamis (11-12/9), serta amplop kedua berisi tema yang harus ditulis oleh calon pimpinan KPK.
Komisi III DPR RI memberikan waktu kepada 10 calon pimpinan KPK itu untuk membuat makalah dalam waktu 90 menit dan hasilnya dikumpulkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019