• Beranda
  • Berita
  • Anies: Ganjil-genap kebijakan antara untuk penggunaan kendaraan umum

Anies: Ganjil-genap kebijakan antara untuk penggunaan kendaraan umum

9 September 2019 18:43 WIB
Anies: Ganjil-genap kebijakan antara untuk penggunaan kendaraan umum
Kendaraan melintas di rambu kawasan ganjil genap Simpang Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). Sejumlah pengendara mengkritisi ukuran huruf pada rambu terlalu kecil sehingga sulit dibaca. (ANTARA/Andi Firdaus)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil-genap hanyalah kebijakan antara untuk tujuan utamanya, yakni penggunaan kendaraan umum.

"Hari ini penindakan ganjil-genap yang diperluas mulai diberlakukan, kita lihat laporannya nanti seperti apa. Ganjil-genap ini adalah kebijakan antara. Karena yang kita dorong sesungguhnya adalah penggunaan kendaraan umum," ucap Anies di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kantor pemerintah diharap berlakukan sehari tanpa kendaraan pribadi

Dengan ganjil-genap yang diperluas menjadi 25 ruas jalan, Anies berharap nantinya berefek pada peralihan pola pergerakan masyarakat yang tadinya dari menggunakan mobil atau kendaraan pribadi menjadi menggunakan kendaraan umum.

"Kami berharap demikian (peralihan ke transportasi umum). Kami juga terus menambah jumlah armada , menambah kenyamanan, dan menambah jangkauan. Sehingga naik kendaraan umum jadi sesuatu yang meringankan bagi masyarakat," ucap Anies.

Tujuannya, kata Anies, agar Jakarta menjadi kota yang lebih ramah bagi semua orang, termasuk kaum disabilitas yang didukung infrastruktur dan sistem transportasi yang ramah bagi mereka.

"Perjalanan ke kantor, ke tempat kerja, menjadi perjalanan yang tidak menghabiskan waktu, produktif, itu artinya kendaraan di jalanan lebih rendah (jumlahnya)," ucap Anies.

Baca juga: Dishub Jakarta berlakukan Rabu tanpa kendaraan pribadi

Pada Senin ini kebijakan ganjil-genap yang diperluas mulai diberlakukan. Kebijakan ganjil genap ini akan diterapkan lebih panjang, yaitu pada Senin sampai Jumat mulai pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Perluasan ganjil genap tersebut berawal dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta yang kian tercemar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan kualitas udara Jakarta baik setelah diberlakukan uji coba perluasan ganjil-genap pada 16 ruas jalan baru sejak tanggal 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Seluruhnya ada 25 ruas jalan yang kini berlaku pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomor kendaraan itu.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019